Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol di Solo Beberkan Dirinya Hanya Bertugas Sebagai Perekrut
Tersangka penipuan penerimaan Akpol, Ferry Syahputra Hasibuan membeberkan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perekrut
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tersangka penipuan penerimaan Akpol, Ferry Syahputra Hasibuan membeberkan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perekrut.
Hal tersebut diakuinya saat gelar perkara di Polsek Pasar Kliwon Solo pada Selasa (18/12/2018) sore.
"Saya cuma ikutin dari atasan saja, saya hanya merekrut," katanya sambil tertunduk, Selasa (18/12/2018) sore.
Sedangkan untuk jumlah uang yang telah dikirim dirinya juga tak tahu.
• Belum Temukan Pengasuh Baru untuk Gempita, Gisel Minta Koneng jadi Sister Freelance
“Kalau berapa yang dikirim para korban saya tidak tahu jumlahnya, saya cuma diberi uang sama diatas saya sebagai uang operasional,” ujarnya.
Untuk uang operasional dirinya mendapatkan 900 juta.
Uang tersebut dipergunakan untuk biaya peralatan, uang akomodasi latihan hingga meloloskak 19 korban ke pendidikan.
"Berapa orang yang jadi korban saya kurang tahu, karena yang masukin uang bukan saya," katanya.
• Uji Coba Flyover Manahan Solo Hari Pertama, Kepadatan Arus Lalu Lintas Terjadi di Sejumlah Titik
Ferry membeberkan setiap ada kegiatan dengan korban, ada oknum dari Jakarta yang memberi kiriman uang.
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugraha menjelaskan bahwa laporan kasus tersebut berada di Polres Ngawi.
“Maka dari itu baik pelaku, BB, dan kasus sepenuhnya dikembangkan oleh Polres Ngawi termasuk pengusutan kasus tersebut," katanya.
"Hingga jaringan diatasnya serta aliran dana penipuan ini, sebab dari pengakuan para korban, syarat-syarat berupa surat berharga seperti Akta kelahiran, izasah, dan lainnya dibawa oleh sindikat diatasnya,” katanya.
• Pemkot Solo : Kios Mirunggan Gotong Royong TPID Hadir untuk Seimbangkan Harga Pasar
Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Dari hasil penyidikan awal, modus yang dilakukan komplotan pelaku adalah menjaring para calon siswa yang gagal dalam ujian tahun ini. (*)
