Beasiswa Mahasiswa UNS Dicabut

Pasca Video Dugemnya Beredar di Medsos, TKS Mahasiswi UNS Kini Disanksi Beasiswa KIP-K Dicabut

Pihak kampus juga mewajibkan agar yang bersangkutan menjalani konseling selama 6 bulan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com
Pihak kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mencabut Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) seorang mahasiswa UNS berinisial TKS setelah videonya diduga sedang dugem tersebar di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) seorang mahasiswa UNS berinisial TKS resmi dicabut setelah videonya diduga sedang dugem tersebar di media sosial.

Sekretaris UNS Agus Riewanto mengungkapkan sanksi ini diberlakukan karena ia dianggap melanggar peraturan mahasiswa.

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beassiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025)

Menurutnya, TKS melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Baca juga: Detik-detik Penemuan Mayat Mengambang di Belakang Asrama UNS Solo, Sempat Dikira Tumpukan Sampah

"Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa “setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.”," jelasnya.

Selain sanksi pencabutan beasiswa, ia juga dijatuhi sanksi surat peringatan pertama. Pihak kampus mewajibkan agar yang bersangkutan menjalani konseling selama 6 bulan.

"Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.

Proses penjatuhan sanksi ini telah melalui pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM).

Mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS.

Ia berharap sanksi ini diberlakukan agar timbul efek jera bagi mahasiswa yang bersangkutan.

Ia meminta agar hal ini menjadi pembelajaran bagi mahasiswa UNS di masa mendatang.

"Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,"

"Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: 4 Liang Lahat Berjajar Jadi Tempat Peristirahatan Terakhir 1 Keluarga Korban Tabrak Lari di Sragen

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved