30 Narapidana Rutan Solo Peroleh Remisi Natal 2018

Sebanyak 30 narapidan (napi) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Kota Solo mendapatkan remisi Natal 2018.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUN JOGJA
Ilustrasi remisi bagi narapidana. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Sebanyak 30 narapidan (napi) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Kota Solo mendapatkan remisi Natal 2018.

Jumlah tersebut turun dari jumlah awal yang diusulkan Rutan Solo ke Kemenkumham yaitu sebanyak 32 narapidana.

"Kami mengusulkan remisi untuk 32 warga binaan kemarin," kata Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IA Solo, Solichin, kepada Tribunsolo.com, Selasa (25/12/2018) siang.

"Namun Kemenkumham memutuskan 30 warga binaan yang memperoleh remisi," katanya.

Berkelakuan Baik, 32 Warga Binaan Rutan Solo Diusulkan Dapat Remisi Natal

Adapun remisi Natal 2018 bagi para narapidana ini beragam, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

Solichin menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Antara lain beragama Kristen atau Katolik, dan putusan perkaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selain itu juga telah menjalani masa tahanan minimal satu tahun penjara serta berkelakuan baik.

Dapat Remisi 74 Bulan 110 Hari Robert Tantular Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan Dirjen PAS

Masa tahanan memang berpengaruh pada pengusulan remisi.

Namun, tahanan harus memiliki catatan berkelakuan baik untuk mendapatkan remisi.

Di antara 30 narapidana yang mendapatkan remisi, 29 di antaranya mendapat kategori Remisi Khusus (RK) 1.

Sedangkan satu narapidana mendapatkan kategori RK2.

Terima Remisi Natal, Ahok Diperkirakan Bebas pada Januari 2019

"RK1 ini narapidana yang mendapatkan masa potongan tahanan," katanya.

Sedangkan tahanan yang mendapat RK2 langsung bebas. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved