Berkelakuan Baik, 32 Warga Binaan Rutan Solo Diusulkan Dapat Remisi Natal
Sebanyak 32 warga binaan Rutan Kelas IA Kota Solo diusulkan mendapat remisi Natal
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Sebanyak 32 warga binaan Rutan Kelas IA Kota Solo diusulkan mendapat remisi Natal.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, 31 diantaranya mendapatkan remisi RK2 atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan.
Sisanya mendatkan remisi RK1 atau 15 hari.
“Total ada 32 warga binaan yang kami usulkan remisi Natal ke Kemenkumham,” kata Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IA Kota Solo, Solichin kepada Tribunsolo.com, Selasa (11/12/2018) siang.
• Mulai 2019, Jokowi Kucurkan Dana untuk Kegiatan Budaya Sebesar Rp 5 Triliun
Tahanan yang mendapat remisi Natal harus memenuhi beberapa persyaratan.
Mulai dari beragama Kristen atau Katolik, putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, telah menjalani masa tahanan minimal satu tahun penjara serta berkelakuan baik.
Masa tahanan memang berpengaruh pada pengusulan remisi.
Namun, tahanan harus memiliki catatan berkelakuan baik untuk mendapatkan remisi.
• Hadapi Akhir Tahun 2018, TPID Solo Tambah Dua Kios Lagi
Dari keseluruhan jumlah tersebut pihaknya menunggu keputusan dari Kemenkumham.
“Tidak menutup kemungkinan akan berkurang dari total 32 yang diajukan," katanya.
Namun saat ini pihaknua tetap menunggu hasil dari Kemenkumham. (*)
