Kuasa Hukum Bantah Warga Sleman Iwan Budi Pangarso Gelapkan Uang BBM hingga Rp 1,1 Miliar
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penggelapan-penipuan, Iwan Budi Pangarso, membantah klien mereka ditangkap sebelum ditahan Polsek Banjarsari Solo.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan, Iwan Budi Pangarso, membantah klien mereka ditangkap sebelum ditahan oleh personel Polsek Banjarsari, Solo, Jateng.
Mereka juga membantah Iwan melakukan dugaan penggelapan dan penipuan miliaran rupiah.
"Bahwa benar klien kami tersebut saat ini ditahan di Mapolsek Bajarsari, namun tidak benar bahwa klien kami ditangkap," kata tim kuasa hukum Iwan dalam rilis berisi hak jawab yang dikirim ke TribunSolo.com, Rabu (26/12/2018) pagi.
"Di tingkat penyelidikan di kepolisian, klien kami sangat kooperatif sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 25 November 2018."
• Warga Sleman Ini Diduga Gelapkan Uang Penjualan BBM hingga Rp 1,1 Miliar
"Klien kami tetap kooperatif dan beritikad baik memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum," ujar tim kuasa hukum tersangka Iwan dari Bhalawfirm yaitu Enji Pusposugondo, Rico Gilang Samudra, Eri Rama Diza Mukti, dan Fajar Kurnia Adi.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, warga Sleman, DIY, Iwan Budi Pangarso, dilaporkan ke Polsek Banjarsari, Solo, Jateng, karena diduga menggelapkan uang perusahan.
Iwan diduga menggelapkan uang perusahan (melakukan penipuan dan penggelapan) pembayaran jual beli BBM Solar Nonsubsidi/industri, total 136.000 liter dengan 17 lembar invoice/tanda terima pengiriman.
Jika dirupiahkan, ia menggelapkan uang perusahan lebih dari Rp 1 miliar, tepatnya Rp 1.102.400.000.
Tim kuasa hukum menegaskan, Iwan sangat meghargai proses hukum yang sedang berjalan walaupun terkesan dugaan tindak pidana yang disangkakan, sangat dipaksakan proses hukumnya.
• Warga Sleman Ini Bawa 5 Ekor Buaya Muara ke Mapolda DIY, Ini Tujuannya
"Sebab, faktanya pada tanggal 5 November 2018 klien kami sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surakarta dengan Register Perkara No. 270/Pdt.G/2018/PN.Skt," ujar Enji Pusposugondo dan kawan-kawan.
"Pada pokokya isi gugatan tersebut menujukkan bahwa klien kami sedang mengalami kesulitan finansial sehingga pembayaran pembelian BBM Solar Non Subsidi kepada PT SHA sebanyak 136..000 liter dengan 17 lembar Invoice belum sepenuhnya terbayarkan."
"Dan sebagai bentuk itikad baik klien kami guna pembayaran pembelian solar tersebut klien kami telah melakukan pembayaran sebanyak kurang lebih Rp 130 juta."
• Kapolsek Pasar Kliwon Solo Ungap Cara Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol Menjerat Korbannya
"Dan sisanya klien kami menawarkan pembayaran dengan aset (tanah) yang dimiliki klien kami."
"Sehingga tidak benar klien kami menggelapkan uang perusahaan PT SHA seperti yang diberitakan karena antara klien kami dengan PT SHA murni kerja sama jual-beli (kasus wanprestasi, Red) bukan merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar tim kuasa hukum Iwan.