Pelaku Penyebar Hoaks 7 Kontainer Berisi Surat Suara dapat Dijerat Pasal Berlapis, Hukumannya Berat
Kepolisan akan memproses hukum kepada pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut tercoblos.
TRIBUNSOLO.COM - Kepolisan akan memproses hukum kepada pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut tercoblos.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, pelaku penyebar hoaks itu akan terancan hukuman 10 tahun.
“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-Undang (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman hukumannya 10 tahun, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15,” ujar Iqbal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
• Pengamat Politik Nilai KPU Agak Berlebihan Laporkan Kasus Hoaks Surat Suara ke Polisi
Dalam Pasal 14 ayat (1) UU ITE berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Sementara ayat (2) berbunyi, "Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
Sementara Pasal 15 berbunyi, ”Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun”.
Iqbal menuturkan, tim Kepolisian sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada. Namun, ia belum menjelaskan secara detail alat bukti dan keterangan yang sudah didapat.
“Walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kita kumpulkan, dan berbagai keterangan yang sudah kita ambil, tapi tidak patut saya sampaikan di media,” kata Iqbal.
Polisi, kata Iqbal, juga sedang mengejar kepada orang-orang yang dengan sengaja menyebar berita hoaks ini.
“Yang mereka tahu berita ini adalah berita bohong itu yang kita kejar. Kami akan mengejar itu,” ujar Iqbal.
• Tanggapi Polah Para Tokoh yang Kerap Buat Onar, Mahfud MD: Dihayati seperti Nonton Sirkus Saja
Iqbal mengatakan pada saatnya Polri akan menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada publik.
“Tim dibagi sub tim sedang melakukan kegiatan penyelidikan, doakan saja kami dapat mengungkap kasus ini,” kata Iqbal.
Saat ditanya akankah memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief soal cuitannya yang diunggah melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_. Iqbal berkara, ”Semua tidak menutup kemungkinan akan diminta keterangan, siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas”.
Twit Andi Arief tersebut mengenai kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.