Penyetopan Layanan BPJS Kesehatan RS Kustati Tuntas, Ketua DPRD Solo Minta Kasus Serupa Tak Terulang
Kasus penghentian layanan bagi pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Solo diharapkan tidak terjadi lagi
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus penghentian layanan bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Solo diharapkan tidak terjadi lagi.
Ketua DPRD Solo, Teguh Prakoso meminta, agar tidak terjadi lagi kasus seperti di RSUI Kustati, maka Dinas Kesehatan Kota (DKK) dan Komisi IV DPRD Solo untuk lebih ketat mengawasi belasan rumah sakit yang tersebar di Kota Solo.
"Itu yang pertama dan terakhir, jangan lagi terjadi," harap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (8/1/2019).
"Tidak hanya bagi RSUI Kustati yang sudah kejadian, untuk semua rumah sakit agar mempersiapkan habisnya akreditasi jauh-jauh hari."
• Jawab Keresahan Pengrajin di Sukoharjo, Menteri Perdagangan Tegaskan Tak Akan Ekspor Rotan Mentah
Orang nomor satu di DPRD Solo itu melanjutkan, sebenarnya masalah akreditasi RSUI Kustati menjadi tanggung jawab manajemen, tetapi jika akhirnya berdampak pada pasien BPJS Kesehatan, maka Pemkot dalam hal ini DKK ikut terseret.
"Dikira Pemkot yang tidak membina, padahal sebelumnya sudah diwanti-wanti untuk mengurus penyelesaian akreditasi," aku dia.
Dikatakan, dia meminta sejumlah anggota Komisi IV DPRD Solo menggunakan wewenangnya dalam melakukan pengecekan secara intensif rumah sakit di Kota Solo terkait izin operasional dan akreditasinya.
"Termasuk teman-tenan di Komisi IV agar lebih ketat lagi di lapangan, tidak ada masalah ngecek satu-stay perizinan rumah sakit," terang dia.
• Ringgo Agus Jajal Jadi Driver Ojek Online, Begini Cerita Suami Sabai Dieter selama Jadi Driver Ojol
"Ingatkan kepada mereka (manajemen) rumah sakit, kan teman-teman Komisi IV bisa menjangkau ke sana," jelasnya menegaskan.
Sebelumnya, RSUI Kustati membuat surat yang ditempel berisikan penghentian layanan kesehatan BPJS per 1 Januari setelah mendapatkan surat dari Kemenkes karena masalah akreditasi yang belum selesai.
Akibat surat yang ditempel itu, kemudian menjadi viral, tetapi per 7 Januari sudah diperbolehkan kembali melayani pasien BPJS Kesehatan oleh Kemenkes sembari menyelesaikan akreditasi. (*)