Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Geram Disebut 'Bahaya' oleh Andi Arief: Gugatlah Partai Demokrat, Protes ke SBY

Andi Arief sebut pernyataan Mahfud MD pada acara ILC berbahaya. Mahfud pun memberikan tanggapannya dan menyinggung soal SBY.

Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Kolase TribunSolo.com/ist
Andi Arief dan Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief, menyindir Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Andi Arief mengungkapkan pendapatnya lewat akun Twitter miliknya @AndiArief_ yang diunggah Kamis (10/1/2019).

Andi Arief menyebut bahwa pernyataan Mahfud MD di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne terkait sengketa pemilu itu berbahaya.

Kritisi Penyelenggara Pemilu Orde Baru vs Reformasi, Mahfud MD: KPU Selalu Salah di Mata yang Kalah

"Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau aiapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja," cuit Andi Arief.

Lebih lanjut, Andi Arief memberikan contoh logika berbahaya dari Mahfud MD.

Misalnya, jika ada kecurangan 4 juta suara tidak masalah selama perbedaan suara antara capres adalah 9 juta.

Mahfud MD Nilai KPU Tak Melanggar Hukum: Pemaparan Visi Lebih Dulu atau Langsung Debat Tidak Masalah

Hal itu dianggap Andi Arief sebagai pemikiran yang bahaya.

"Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA," imbuhnya.

Mahfud MD pun tak tinggal diam mendapat sindiran dari Andi Arief.

Melalui cuitan di akun Twitternya, Mahfud menampik anggapan Andi Arief dengan menyertakan dasar hukum pada pendapatnya.

Menurutnya, semua itu sudah tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2011.

Di mana Undang-undang tersebut dibuat ketika Partai Demokrat berkuasa.

Jelang Debat Pilpres, Hasto Kristiyanto: Prabowo-Sandi Dimentori SBY, Jokowi-Maruf Digembleng Rakyat

Mahfud pun menyebut bahwa Undang-undang itu ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjabat sebagai presiden.

Ia lantas menanyakan kembali ke Andi Arief apakah hal itu berbahaya.

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved