Pilpres 2019
Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu karena Pidato Kebangsaan Dianggap Langgar Aturan
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno diduga melanggar aturan pemilu dalam bentuk kampanye media massa di luar jadwal KPU.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Seorang warga bernama Abisay Gurning didampingi Kantor Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB), melaporkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, karena diduga melanggar aturan pemilu dalam bentuk kampanye media massa di luar jadwal KPU.
"Yang melaporkan adalah warga yang masuk di dalam keluarga besar KIB. Bahwa pada saat tanggal 14 Januari, Prabowo-Sandiaga memang kami lihat dan kami simpulkan melanggar tentang dugaan pemilu."
"Artinya, sebelum pemilu dilangsungkan dia sudah lebih dahulu," kata Mangaraja Simanjuntak, kuasa hukum Abisay, di Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Mangaraja menjelaskan, ada beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
• Hari Ini, Bawaslu Sukoharjo Kirim Surat Peringatan ke Tim Prabowo-Sandi terkait Kunjungan di Manang
Sandiaga Uno, kata Mangaraja, sempat membicarakan visi misinya dan dilanjutkan dengan Prabowo Subianto.
Pelanggaran Sandiaga Uno diduga terjadi pada durasi menit 00.01 hingga 00.13, yang menyatakan lima visi misi Indonesia Menang serta gagasan gemilang adil makmur.
Sedangkan pelanggaran Prabowo Subianto terjadi pada rentang durasi 1 jam 17 menit 52 detik, hingga 1 jam 18 menit 04 detik.
Di dalamnya, Prabowo Subianto menyatakan "Kami butuh dukungan saudara-saudara.
• Prabowo Sebut BUMN Hampir Bangkrut, Jokowi Enggan Tanggapi Lebih Jauh
Kami butuh kepercayaan saudara sehingga kita bisa bersama mewujudkan cita-cita kita semuanya."
Selain itu, Mangaraja juga memfokuskan pernyataan Prabowo Subianto ketika mengucap "Mendengar dan menyaksikan visi misi kita kepada saudara-saudara yang belum mendukung kami," di rentang waktu 1 jam 19 menit hingga 1 jam 19 menit 54 detik.
"Di situ ada penekanan mendukung kami. 'Setelah mendengar visi dan misi kami semoga saudara bergabung dengan perjuangan kami."
"Tapi kalau saudara-saudara tidak percaya sama kami, kami siap dialog dengan saudara sekalian, kami siap untuk menyajikan untuk saudara sekalian.'
"Aku rasa itu adalah bahasa yang kita anggap kurang tepat pada saat itu adalah pidato kebangsaan bang, bukan untuk kampanye," paparnya.
Mangaraja dalam pelaporannya hari ini ke Bawaslu, juga melampirkan barang bukti berupa CD pidato Prabowo Subianto pada acara di tanggal 14 Januari kemarin, serta rilis yang dibuat tim Sandiaga Uno.
"Isinya, di dalam memang beberapa ada isinya kampanye, memang benar-benar mengajak dan memaparkan visi dan misi," beber Mangaraja. (Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Pidato Kebangsaan Dianggap Langgar Aturan, Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu