Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Anggap Tuntutan JPU Janggal, Kuasa Hukum Iwan Adranacus Minta Simulasi Motor Terpental 15 Meter

Hal tersebut dilakukan karena kuasa hukum ragu bahwa kendaraan Honda Beat mampu terpental sejauh 15,8 meter seperti yang pernah dibacakan JPU.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Sidang lanjutan kasus Mercy VS Honda Beat di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (17/1/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang lanjutan kasus Iwan Adranacus, kembali digelar Kamis (17/1/2019) sore di Pengadilan Negeri Solo.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik oleh kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi.

Sidang ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Titiek Maryani dan Satriawan

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul dengan dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.

Sidang Lanjutan Kasus Mercy VS Honda, Kuasa Hukum Iwan Bantah JPU Jika Korban Teseret 12 Meter

Dalam sidang, Joko meminta kepada majelis hakim agar dibuatkan simulasi.

Hal tersebut lantaran pihaknya merasa ada kejanggalan saat pembacaan replik oleh JPU.

"Kami keberatan sehingga kami mohon kepada majelis hakim nanti untuk dibuatkan simulasi, simulasi di mana untuk kendaraan (yang digunakan simulasi) kami siap membiayai semua," katanya saat sidang.

Pihak Iwan juga bersedia menanggung biaya yang timbul dalam simulasi.

Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Ayah Korban Ingin Iwan Dibebaskan

"Termasuk klaim mobil Pak Iwan akan kami pakai untuk simulasi tersebut," ungkap Joko.

Hal tersebut dilakukan karena kuasa hukum ragu bahwa kendaraan Honda Beat mampu terpental sejauh 15,8 meter seperti yang pernah dibacakan JPU.

"Jadi apakah benar jika kendaraan tersebut tertabrak dengan kecepatan tinggi dan terlontar atau terpental sejauh 15,8 meter itu apakah seperti yang kita lihat di persidangan," tegas Joko.

Joko juga mempertanyakan keberadaan saksi yang berada di tempat kejadian.

Para saksi yang berada di TKP kata Joko menyebutkan bahwa kendaraan korban terpental jauh 2 meter dan korban terseret sekitar 1 meter dari kendaraan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved