Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kalapas Cipinang Pastikan Ahok Tak akan Dapat Perlakukan Khusus saat Bebas Nanti

Pembebasan terhadap BTP diatur oleh UU sama seperti membebaskan napi lainnya, tidak ada perlakuan khusus,ucap Kalaps Cipinang.

Editor: Hanang Yuwono
Instagram/jeanjelina
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNSOLO.COM, JATINEGARA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya memastikan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa saat hari pembebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada 24 Januari 2019 mendatang.

Sama seperti narapidana lainnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembebasan terhadap BTP diatur oleh UU sama seperti membebaskan napi lainnya, tidak ada perlakuan khusus," ucapnya saat ditemui di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Nantinya, petugas hanya akan mengantarkan hingga keluar dari lokasi dimana BTP menjalani hukuman.

Ahok Akan Dibebaskan di Mako Brimob Atau Lapas Cipinang? Pihak Lapas Belum Memastikan

"Hanya pengamanan biasa, kalau masih di area Lapas otomatis harus kami berikan pengamanan, tapi setelah keluar berarti bukan tanggung jawab kami lagi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BTP akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019 mendatang.

Ia akan bebas pada Kamis besok setelah menjalani masa pidana selama dua tahun dikurangi remisi sebanyak tiga bulan 15 hari.

"Saudara BTP yang adalah warga binaan Lapas Klas I Cipinang akan bebas menjalani pidana atau berakhir masa pidananya pada tanggal 24 Januari 2019," ucapnya saat ditemui TribunJakarta.com di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. (Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kalapas Cipinang Pastikan Tidak Berikan Perlakukan Khusus Saat Ahok Bebas

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved