Komentar Menkumham Yasonna Laoly Perihal Bebasnya Ahok
Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak dibesar-besarkan.
TRIBUNSOLO, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak dibesar-besarkan.
Ia mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.
• Cerita Djarot Saiful Hidayat tentang Grup Band BTP yang Digawangi Ahok di Mako Brimob
Yasonna meminta agar kebebasan Ahok tidak dibesar-besarkan.
"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari lapas. Menyelesaikan masa tahanannya, biasa. Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," kata Ahok. (*)
• Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut 2 Tempat yang Mungkin Dijadikan Lokasi Pernikahan Ahok dan Puput
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham: Bebasnya Ahok Jangan Dibesar-besarkan
Penulis: Gita Irawan