Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Komentar Menkumham Yasonna Laoly Perihal Bebasnya Ahok

Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak dibesar-besarkan.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNSOLO, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak dibesar-besarkan.

Ia mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.

Cerita Djarot Saiful Hidayat tentang Grup Band BTP yang Digawangi Ahok di Mako Brimob

Yasonna meminta agar kebebasan Ahok tidak dibesar-besarkan.

"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari lapas. Menyelesaikan masa tahanannya, biasa. Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," kata Ahok. (*)

Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut 2 Tempat yang Mungkin Dijadikan Lokasi Pernikahan Ahok dan Puput

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham: Bebasnya Ahok Jangan Dibesar-besarkan
Penulis: Gita Irawan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved