Dianggap Ada Unsur Kampanye, Tabligh Akbar PA 212 di Gladag Resmi Dilaporkan Bawaslu Solo ke Polisi
Kegiatan Tabliq Akbar pada Minggu (13/12019) di kawasan Gladag Jalan Slamet Riyadi Solo, dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemilu.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Surakarta menetapkan kegiatan Tabliq Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada Minggu (13/12019) di kawasan Gladag Jalan Slamet Riyadi Solo, melanggar dugaan tindak pidana pemilu.
Hari ini, Jumat (1/2/2019) Bawaslu Solo melimpahkan berkas laporan ke Polresta Surakarta.
"Tujuan Bawaslu Kota Surakarta ke Polresta Surakarta adalah untuk Meneruskan ke penyidik Kota Surakarta terkait hasil pembahasan kedua," kata Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kota Surakarta Poppy Kusuma, Jumat, (1/2/2019) sore.
"Bahwa sudah disepakati adanya dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan terlapor dan sudah terpenuhi unsur-unsurnya sehingga hari ini kita teruskan ke Polresta Surakarta," katanya.
• Dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Acungkan Dua Jari Saat Keluar dari Kejari Depok
Posisi Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian yang dilaporkan.
Terdapat 13 poin yang harus dilampirkan.
"Terkait dengan penelusuran ini kan sudah diatur di peraturan Bawaslu Nomor 31 2019 poin-poin apa saja yang harus dilampirkan dalam penerusan ini," katanya.
• Pernikahannya Terkesan Mendadak, Eks Personel Cherrybelle Ini Ogah Disebut Nikah karena Hamil Duluan
Polresta Surakarta sendiri memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan.
Setelah polisi melakukan penyidikan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta.
JPU mempunyai waktu paling lama 5 hari untuk menyerahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Hingga PN memeriksa dan memutus perkara penanganan pelanggaran ini selama maksimal 7 hari.
Setelah ada putusan, apabila terlapor tidak terima, bisa melakukan banding 3 hari setelah putusan. (*)