5 Calon Hakim MK Disebut Belum Lapor LHKPN ke KPK, Ada yang Kini Masih Aktif sebagai Pejabat
Sebanyak lima calon hakim MK belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sebanyak lima calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disebutkan, dua dari lima orang tersebut saat ini masih aktif sebagai petinggi lembaga negara.
Hal ini diungkap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK.
Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ICJR, ILR, dan YLBHI.
"Dari 11 calon hakim konstitusi, sembilan di antaranya diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK."
"Namun dari penelusuran yang dilakukan, lima orang dari calon tidak pernah melaporkan kekayaannya kepada komisi antikorupsi tersebut," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana di Kantor LBH Jakarta, Selasa (5/2/2018).
• Sujiwo Tejo Tolak RUU Permusikan: Kenapa Gak Sekalian Bikin UU Tulisan Bokong Truk
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil enggan menyebut lima nama calon hakim tersebut.
Mereka menyerahkan hal ini kepada DPR sebagai pihak yang memilih calon hakim.
"Kita tidak menpublikasikan namanya, kita kasihkan ke DPR untuk diklarifikasi lima nama ini ke KPK," ujar Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar.
Menurut Peneliti ICW Tama S Langkun, persoalan LHKPN telah diatur undang-undang.
• Serba-serbi Imlek 2019 di Solo, Dari Venice van Java hingga Bertemu Si Babi Raksasa
Meskipun tak ada sanksi tertulis jika tak melapor, LHKPN dinilai sebagai komitmen seorang penyelenggara negara dalam mematuhi undang-undang.
"Ketika ada seorang penyelenggara negara tidak lapor LHKPN, dia tidak bisa kita pegang komitmennya."
"Sedangkan untuk menjadi hakim MK harus melindungi konstitusi, bagaimana dia bisa melindungi konstitusi sementara dia sendiri tak patuh Undang-Undang," kata Tama.
Menegaskan pernyataan Tama, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, LHKPN merupakan kndikator awal untuk menentukan integritas seseorang.
• Pemprov Papua Laporkan Balik Penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya
Jika seorang penyelenggara negara tak lapor LHKPN, maka ia tak mematuhi Undang-Undang.
