Eni Maulani Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara. KPK: Penghargaan karena Sikap Kooperatif
Febri Diansyah mengatakan, tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sudah proporsional.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sudah proporsional.
Eni dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Menurut Febri, tuntutan tersebut merupakan apresiasi atas sikap kooperatif Eni selama ini.
Sikap kooperatif itu berupa pengembalian uang yang pernah diterima dan memberikan keterangan secara jujur dalam penyidikan dan persidangan.
• Beberkan Bukti Foto, Pihak Pemprov Papua Bantah Aniaya Dua Penyidik KPK
"Tuntutan yang lebih ringan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
"Kalau dilihat pasal yang dikenakan terhadap Eni Saragih itu ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun."
"Nah ketika dituntut 8 tahun itu artinya kurang dari setengah tuntutan maksimal," sambung Febri.
Febri mengakui bahwa permohonan justice collaborator (JC) Eni ditolak oleh jaksa KPK.
• Penyelidik Profesional saat Bekerja, KPK Akan Dampingi Dua Anggotanya yang Dipolisikan Pemprov Papua
Menurut dia, salah satu syarat diterimanya pengajuan JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama.
"Dan itu tidak terpenuhi menurut KPK."
"Kita belum tahu nanti hakim bagaimana pendapatnya, hakim tentu punya kewenangan juga untuk menilai hal tersebut, maka tentu saja kami tidak bisa mengabulkan JC itu," ungkapnya.
Namun, ia mengingatkan pelaku utama tak hanya sekadar satu orang saja, melainkan juga bisa melibatkan beberapa orang yang sama-sama memiliki peran signifikan dalam sebuah kasus korupsi.
• 5 Calon Hakim MK Disebut Belum Lapor LHKPN ke KPK, Ada yang Kini Masih Aktif sebagai Pejabat
"Jadi jika ditemukan bukti yang cukup, kami bisa mengatakan Eni bukan orang terakhir yang diproses dalam kasus ini."
"Karena kami juga masih mengembangkan terhadap pelaku lain," ujarnya.
Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
