Eni Maulani Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara. KPK: Penghargaan karena Sikap Kooperatif

Febri Diansyah mengatakan, tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sudah proporsional.

Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan keluar ruang sidang seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018) 

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Febri Diansyah: KPK Memang Sedang Mencermati Dugaan Korupsi Terkait Proyek dan Anggaran di Papua

Selain itu, jaksa juga menilai Eni terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPK Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Eni Maulani Bentuk Apresiasi Atas Sikap Kooperatif

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved