Eni Maulani Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara. KPK: Penghargaan karena Sikap Kooperatif
Febri Diansyah mengatakan, tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sudah proporsional.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
• Febri Diansyah: KPK Memang Sedang Mencermati Dugaan Korupsi Terkait Proyek dan Anggaran di Papua
Selain itu, jaksa juga menilai Eni terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPK Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Eni Maulani Bentuk Apresiasi Atas Sikap Kooperatif
