Pencurian di Candi Elektronik Solo, Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Tersangka Cebong dan Gosong
Petugas Polsek Serangan menangkap dua orang pencuri barang elektronik di Toko Candi Elektronik Solo, Jawa Tengah.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Petugas Polsek Serangan menangkap dua orang pencuri barang elektronik di Toko Candi Elektronik Solo, Jawa Tengah.
Kedua pelaku yang dibekuk polisi yakni Setyawan Prabowo alias Cebong dan Diva Syah alias Gosong.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Saat gelar perkara di Mapolsek Serengan, Kapolsek Serengan, Kompol Giyono mengatakan pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku.
• Jelang Pemilu, Ganjar Pranowo Pastikan Suasana di Jawa Tengah saat Ini Kondusif
"Polisi sempat kesulitan karena tidak ada barang yang ditinggalkan, kami juga menangkap berdasarkan handphone pelaku," ujar Giyono.
"Selain itu juga ciri-ciri pelaku yang melakukan pembongkaran," tambahnya.
Di lokasi kejadian terdapat CCTV, tapi tidak begitu jelas.
Diketahui, kedua pelaku melakukan pencurian saat malam hari.
• Cegah Pencurian, Pemkab Pasang Plakat Cagar Budaya di Area Persawahan Bekas Makam Kuno di Sukoharjo
Awalnya, polisi menangkap salah satu tersangka yakni Diva Syah alias Gosong.
Dari keterangan tersangka, polisi mengetahui bahwa tersangka tidak beraksi sendiri.
Terungkaplah tersangka lainnya, yaitu residivis Setyawan Prabowo alias Cebong.
Kedua tersangka ini melakukan aksinya pada 20 Januari 2019 di Toko Candi Elektronik Jalan Slamet Riyadi, Kemlayan, Serengan, Solo, Jawa Tengah.
• Pria Asal Bandung Ditangkap setelah Tipu Korban dengan Modus Beli Handphone Bayar via m-Banking
Kedua tersangka datang dengan mencongkel gembok pintu belakang toko.
Mereka lantas mengambil tiga barang elektronik di dalam toko, yakni 1 buah TV LED merek LG 32', 1 buah TV LED LG 65' dan 1 buah TV LED LG 43'.
Selain itu pelaku juga mengambil 1 TV LED LG 49', 1 TV Polytron 32', 1 TV Polytron 65', 1 buah handphone merek Polytron, 1 unit laptop merek HP 14' dan 1 magic remote.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(*)