Anggota F-PAN DPR RI Sukiman dan Kepala DPU Pegunungan Arfak Papua Barat Tersangka Kasus Suap
Penetapan dua tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.
TRIBUNSOLO,COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, sebagai tersangka.
Selain itu, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, juga ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.
"Dalam penyidikan ini KPK menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
• 18 Tersangka Korupsi di Papua Bakal Diumumkan KPK Sore Ini
"Tersangka SKM (Sukiman, Red) diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," tambah Saut, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Sementara, Natan diduga memberi uang kepada Sukiman.
Tujuannya, mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
• Dua Anggotanya Dipukul, KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi di Papua
Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Natan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai Tersangka