Pemilu 2019
KPU Sukoharjo Buka Lowongan KPPS untuk 16.815 Orang
KPU Sukoharjo membuka lowongan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu pada April 2019 mendatang.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - KPU Sukoharjo membuka lowongan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu pada April 2019 mendatang.
Pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan mulai Kamis (28/2/2019) mendatang, dan pendaftaran akan mulai dibuka pada Rabu (6/3/2019).
Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Suci Handayani mengatakan, kebutuhan KPPS di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 16.815 orang.
"Jumlah TPS kita 2.402 TPS, sementara masing-masing TPS membutuhkan tujuh KPSS," katanya.
Dari tujuh orang tersebut, satu orang akan menjadi Ketua KPPS dan enam lainnya menjadi anggota KPPS.
Suci menambahkan dalam Pemilu 2019 ini, pihaknya ingin melakukan regenerasi dengan lebih mengutamakan anggota baru.
"Kita ingin ada regenerasi, supaya KPPS-nya tidak itu-itu saja, dengan cara KPPS yang telah menjadi anggota sebanyak dua periode, tidak diperbolehkan mendaftar lagi," katanya.
• Bawaslu Karanganyar Copoti APK Caleg yang Langgar Aturan
Artinya KPPS yang telah mengikuti Pemilu dalam periode pemilu 2004-2009 dan 2009-2014, tidak diperbolehkan mengikuti Pemilu tahun ini.
Batas minimal usia KPPS juga diturunkan lagi, dari yang sebelumnya minimal 21 tahun, pada tahun ini minimal 17 tahun.
"Kita ingin menggandeng kaum milenial dalam partisipasi pemilu,makanya syarat batas minimalnya kita turunkan lagi jadi 17 tahun dari sebelumnya 21 tahun,"katanya.
Selain itu, calon KPPS dituntut memiliki integritas yang baik, jujur, adil, dan tidak berasal dari parpol atau partisipan.
"Pengalaman juga kita utamakan, karena pemilu serentak ini butuh banyak energi dan memiliki tingkat kerumitan yang berbeda dari pemilu sebelumnya," katanya.
Syarat lolos calon KPPS cukup melalui tahap administrasi pada di PPS Desa, KPU tidak mengharuskan tahap diadakan wawancara.
"Calon KPPS cukup melalui tahap seleksi administrasi saja, namun jika diperlukan dan mendesak, tahap wawancara bisa dilakukan," katanya.
Suci menambahkan, Kecamatan Grogol merupakan kecamatan terbanyak menerima KPPS dengan 2.177 orang, sementara yang paling sedikit dari Kecamatan Bulu dengan 749 orang.
"Di Kecamatan Grogol TPS-nya terbanyak dengan 311 TPS, sementara Kecamatan Bulu hanya 107 TPS," katanya. (*)