Masyarakat Peduli Lingkungan Sukoharjo Ajukan Gugatan Class Action, Ini Tanggapan PT RUM
Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo yang telah melakukan rembug warga, berencana mengajukan gugatan class action terhadap PT RUM.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo yang telah melakukan rembug warga, berencana mengajukan gugatan class action terhadap PT RUM.
Pertemuan pada Senin (11/2/2019) itu dilaksanakan di kediaman ketua MPL Eko Supriyadi di Dusun Badran, Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo yang dihadiri Kades se-Kecamatan Nguter dan Sukoharjo.
Pembina MPL Sukoharjo, Ari Suwarno, mengatakan gugatan class action ditempuh lantaran kasus limbah udara tak kunjung rampung hingga sekarang.
Pihaknya pun meminta meminta Kades terlibat dalam usaha class action dan pidana lingkungan.
• MPL Bikin Forum Rembuk Warga Bersama Kades se-Kecamatan Nguter dan Bendosari Bahas PT RUM
Namun hal itu ditolak para Kades yang hadir.
Mereka hanya mensetujui permintaan mengenai Pemerintah Desa yang harus tegas dalam menyelesaikan masalah bau limbah PT. RUM, dan bersedia memfasilitasi warga dengan MPL.
Gugatan class action dilayangkan karena PT RUM dianggap masih mengeluarkan bau tak sedap.
"Sekarang warga masih mencium bau tak sedap, artinya PT RUM telah melakukan uji coba produksi tanpa menyosialisasikan kepada warga," katanya.
Selain itu, manajemen PT RUM dinilai selalu melanggar kesepakatan dan mengingkari janji.
Misalnya, PT RUM tak menjalankan kesepakatan saat hendak melakukan uji coba atau trial produksi.
Mereka wajib mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Sukoharjo dan warga setempat, setelah terbitnya surat Bupati Sukoharjo yang meminta penghentian sementara uji coba produksi.
"Praktiknya, warga tak pernah dilibatkan dalam sosialisasi uji coba produksi," katanya.
• Henry Indraguna Ingin Bantu Warga Terdampak Limbah PT RUM dari Segi Hukum, Ini Tanggapan MPL
Ditempat terpisah, Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyoseputro, menyatakan belum mengetahui secara jelas ihwal pengajuan gugatan yang dilayangkan MPL Sukoharjo.
Berbagai upaya telah dilakukan PT RUM untuk menghilangkan bau mulai dari memasang continuois emission monitoring system (CEMS), web scrubber dan jaringan perpipaan yang ditanam di tanah.
Pada 2019, manajemen PT RUM bakal memasang H2SO4 recovery yang bisa mengurai dan mendaur ulang H2S menjadi H2SO4 untuk produksi.
"Ada dua alat pengendali limbah udara yakni web scrubber dan H2SO4 recovery untuk mengendalikan limbah udara."
"Dua alat ini tidak dipasang di pabrik serat rayon di Purwakarta, Jabar,” katanya saat di hubungi TribunSolo.com, Selasa (12/2/2019). (*)