Tilang Elektronik di Kota Solo
Hari Pertama Penerapan e-Tilang di Solo, Ada Lima Pengendara Melanggar Lalu Lintas
Hari pertama penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang) ada lima pengendara motor yang diketahui melanggar lalu lintas di Kota Solo
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hari pertama penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang) ada lima pengendara motor yang diketahui melanggar lalu lintas di Kota Solo.
Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan pantauan petugas via ruanhan Traffic Management Centre (TMC).
"Baru lima orang pengendara yang didapati melanggar di sejumlah lampu merah," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/2/2019).
Suryo memaparkan, pelanggaran yang dimaksud yakni meraka yang tidak menuggunakan helm hingga melanggar marka jalan di lampu merah.
• Cerita Siswa SMA Negeri 4 Solo yang Sering Terganggu Karena Suara Pendemo di Depan Polresta
Di antaranya tercatat di perempatan jembatan Komplang, Kecamatan Banjarsari.
"Jadi dari lima orang itu, satu tidak memakai helm dan empat lainnya melanggar marka," ungkap dia.
"Pelat nomor kita screenshot, kemudian kami kirimkan surat pemberitahuan ke pelanggar via pos," jelasnya menegaskan.
• Belum Bisa Menjenguk, Sandiaga Uno Sampaikan Doa untuk Kesembuhan Ani Yudhoyono
Sebelumnya, penerapan sistem e-Tilang itu mulai diterapkan per Rabu 13 Februari 2019.
Bahkan Satlantas Polresta Solo menyiagakan 20 petugas untuk memantau 66 titik kamera pengintai atau CCTV di berbagai titik yang tersebar di Kota Solo. (*)