Alat Pengamanan Disiapkan di Depan Polresta Solo untuk Mengawal Aksi Bela Slamet Ma'arif
Sejumlah alat pendukung milik Polresta Solo seperti water cannon dan kawat berduri disiapkan di depan markas, Jalan Adi Sucipto, Banjarsari, Solo.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.
• Ketua Umum PA 212 Jadi Tersangka, Tim Reaksi Cepat Solo Raya : Perkara Terlalu Prematur
Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, mengatakan kepada Kompas.com, pihaknya sudah memeriksa 11 saksi.
Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.
Slamet Ma'arif merupakan ketua umum kelompok yang beranggotakan para mantan peserta gerakan 2 Desember 2016 yang menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.
Dalam acara Reuni 212 pada Desember 2018 lalu, calon presiden Prabowo Subianto tampak menghadirinya.
Kemudian, pada September 2018, Prabowo meneken kontrak politik dengan forum yang digagas kelompok 212. (*)