Alat Pengamanan Disiapkan di Depan Polresta Solo untuk Mengawal Aksi Bela Slamet Ma'arif
Sejumlah alat pendukung milik Polresta Solo seperti water cannon dan kawat berduri disiapkan di depan markas, Jalan Adi Sucipto, Banjarsari, Solo.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah alat pendukung milik Polresta Solo seperti water cannon dan kawat berduri disiapkan di depan markas, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (13/2/2019).
Dari pengamatan TribunSolo.com, dua alat yang biasanya digunakan untuk antisipasi demo itu, di tempatkan oleh Polresta Solo di depan markas yang rencananya akan dibuat aksi oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).
Dalam informasi yang beredar, demo bertajuk Aksi Bela Islam Solo Raya untuk memberi dukungan kepada Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif yang ditetapkan tersangka karena melanggar UU Pemilu.
• Tanggapi soal Slamet Maarif, Sandiaga: Saya Prihatin, Hukum Digunakan untuk Memukul Lawan
Saat dikonfirmasi, Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya mempersiapkan pengamanan.
Karena aksi dipusatkan di depan Polresta Solo.
"Ya benar mau ada aksi," terang dia kepada TribunSolo.com.
• Ketua Umum PA 212 Berstatus Tersangka, TARC Solo Raya Meminta Polisi Tetap Independen
Saat disinggung apakah ada surat pemberitahuan aksi, Andy membenarkannya.
"Ada di Polsek Banjarsari," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo, Jawa Tengah.
Penetapan status tersangka itu diamini oleh pengacara Slamet, Mahendradatta.
"Benar, sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2/2019) dini hari WIB.
Status tersebut juga dibenarkan Wakil Kapolres Solo, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada Rabu 13 Februari mendatang.
Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.
• Ketua Umum PA 212 Jadi Tersangka, Tim Reaksi Cepat Solo Raya : Perkara Terlalu Prematur
Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, mengatakan kepada Kompas.com, pihaknya sudah memeriksa 11 saksi.
Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.
Slamet Ma'arif merupakan ketua umum kelompok yang beranggotakan para mantan peserta gerakan 2 Desember 2016 yang menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.
Dalam acara Reuni 212 pada Desember 2018 lalu, calon presiden Prabowo Subianto tampak menghadirinya.
Kemudian, pada September 2018, Prabowo meneken kontrak politik dengan forum yang digagas kelompok 212. (*)