Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tak Sepakat Restrukturisasi TNI, Sujiwo Tejo: Tapi Gaji Mereka Sampai Kolonel Dinaikkan 10 Kali

Presiden Negeri Jancukers, Sujiwo Tejo tidak sepakat jika tentara dimasukkan ke jabatan sipil.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Budayawan dan aktor Sudjiwo Tejo berpose di sela wawancara promo film Kafir di Redaksi Kompas.com, Jakarta, Jumat (27/7/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Presiden Negeri Jancukers, Sujiwo Tejo tidak sepakat jika tentara dimasukkan ke jabatan sipil.

Diketahui sebelumnya, mencuat wacana tentang restrukturisasi TNI.

Salah satu rencana restrukturisasi adalah memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Menurut Direktur Imparsial Al Araf, rencana tersebut tidak tepat.

Dituding Tidak Netral, Karni Ilyas Curhat kepada Sujiwo Tejo Merasa Senasib Sepenanggungan

Sebab, penempatan TNI aktif pada jabatan sipil tidak sejalan dengan agenda reformasi.

"Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI (fungsi sosial-politik) yang sudah dihapus sejak reformasi," ujar Al, Selasa (12/2/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

"Hal ini tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata sistem pemerintahan yang demokratis," kata dia.

Al menjelaskan, reformasi TNI mensyaratkan militer tidak lagi berpolitik.

Artinya, militer aktif tidak lagi menduduki jabatan politik seperti di DPR, Gubernur, Bupati atau jabatan di kementerian dan lainnya.

Sejak Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI disahkan, militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan, seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Selain itu, lanjut Al, berdasarkan Pasal 47 ayat 3 UU TNI, penempatan TNI dalam lembaga didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen.

Perwira TNI pun wajib tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen.

"Dalam konteks itu, rencana perluasan agar militer aktif bisa menduduki jabatan di kementerian lain melalui revisi UU TNI tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan akan mengembalikan fungsi kekaryaan yang sudah dihapus," kata Al.

Senada dengan hal itu, Sujiwo Tejo merasa tidak 'sreg' menanggapi adanya wacana restrukturisasi TNI.

Dari pada dimasukkan ke jabatan sipil, menurut Sujiwo Tejo, lebih baik TNI dinaikkan gajinya 10 kali lipat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved