Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bawaslu Coret Politisi Gerindra Gunungkidul Yogyakarta dari DCT, Ini Penyebabnya

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) tidak meregister kasus tersebut sehingga otomatis dirinya tetap tidak bisa mengikuti pemilu 2019

KOMPAS.com/MARKUS YUWONO
Politisi Gerindra Gunungkidul Ngadiyono mendatangi Kantor Bawaslu Gunungkidul di Kecamatan Wonosari Kamis (21/2/2019) 

TRIBUNSOLO.COM, YOGYAKARTA - Permohonan sengketa pemilu oleh Politisi Gerindra Gunungkidul, Yogyakarta, Ngadiyono akhirnya kandas.

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) tidak meregister kasus tersebut sehingga otomatis dirinya tetap tidak bisa mengikuti pemilu 2019.

Ngadiyono sendiri dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.

Lalu melalui Bawaslu mengajukan gugatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menerima berkas permohonan gugatan sengketa.

Tiket Lebaran Mulai Dijual Malam Ini, PT KAI Tambah Kapasitas Server

Namun demikian pihaknya menerima Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 132 terkait dengan penanganan proses, penerimaan permohonan proses sengketa kasus pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu.

"Kami menerima surat edaran dari Bawaslu RI terkait dengan permasalahan Ngadiyono khususnya ya, dan Bawaslu tidak meregister"

"Jadi tidak menerima pendaftaran atau tidak menerima permohonan tersebut," kata Is saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Minggu (24/2/2019).

"Prinsipnya tidak diregister, artinya tidak bisa diproses lanjut tanpa memperhatikan berkas (sengketa) yang diajukan lengkap atau tidak," ujarnya.

Prabowo Janji Sediakan Pupuk Murah untuk Petani bila Ia Menang Pilpres

Is Sumarsono mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keputusan tersebut ke pihak Ngadiyono melalui pengacaranya saat mendatangi Bawaslu pada hari Jumat (22/2/2019) lalu.

"Pengacara juga menyampaikan akan menempuh upaya hukum lain, begitu"

"Namun demikian saya tidak tahu upaya hukum lain itu apa," ucapnya.

Untuk status saat ini Ngadiyono dicoret dari DCT.

"Saat ini statusnya itu, sudah dicoret"

"Karena status hukumnya kan jelas, sudah ada putusan dari pengadilan dan inkrah, ada juga (Surat Keputusan pencoretan dari DCT) dari KPU," katanya.

Kim Jong Un Tinggalkan Pyongyang Menuju Vietnam untuk Temui Donald Trump

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved