Bawaslu Coret Politisi Gerindra Gunungkidul Yogyakarta dari DCT, Ini Penyebabnya
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) tidak meregister kasus tersebut sehingga otomatis dirinya tetap tidak bisa mengikuti pemilu 2019
Dasar keputusan KPU Gunungkidul mencoret Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini karena yang bersangkutan sudah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Sleman terkait kasus menggunakan mobil dinas saat kunjungan Prabowo Subianto ke Sleman.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait putusan pengadilan negeri Sleman, Senin (4/2/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono bersalah atas perkara pidana pemilu penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres 02 Prabowo Subianto ke Hotel Prima SR, Sleman pada Rabu (28/11/2019).
Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp 7,5 juta. (Kompas.com/Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Sengketa Pemilu Kandas, Politisi Gerindra Ini Tetap dicoret dari DCT"