Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bawaslu Periksa MUI DKI dan UPK Monas Terkait Dugaan Kampanye di Malam Munajat 212

Bawaslu telah mengumpulkan keterangan dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI) DKI Jakarta dan Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas

KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Massa Malam Munajat 212 mulai memadati kawasan Monas, Kamis (21/2/2019) malam. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di Malam Munajat 212.

Bawaslu telah mengumpulkan keterangan dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI) DKI Jakarta dan Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas.

"Kemarin kami datangi MUI DKI sama pengelola Monas untuk mendalami dan penelusuran untuk mengumpulkan alat bukti baru," kata Puadi ketika dikonfirmasi, Selasa (26/2/1019).

Selain itu, pihaknya juga mengawasi langsung penyelenggaraan Malam Munajat 212 yang berlangsung pada Kamis (21/2/2019) malam.

OJK Beri Imbauan untuk Pelaku UMKM terkait Layanan Fintech

"Hadir Panwaslu Jakarta Pusat, kami melakukan monitoring memantau"

"Nah seluruhnya kami mintai hasil pengawasnnya," ujarnya.

Puadi enggan menyampaikan pasal yang diduga dilanggar dalam acara Malam Munajat 212.

Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran awal.

Marak Hoaks dan Ujaran Kebencian, Wali Kota Solo Ingin Program TMMD Diselipi Wawasan Kebangsaan

"Ini dalam proses penelusuran, kalau misalnya kuat alat bukti, dijadikan temuan dan registrasi. Kami punya tujuh hari sejak penelusuran," kata Puadi.

Bawaslu DKI juga telah menerima laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) DKI Jakarta.

TKN DKI melaporkan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan atas sambutannya di Malam Munajat 212.

Soal Dalang Kerusuhan 1998, Wiranto Tantang Prabowo dan Kivlan Zen Sumpah Pocong

TKN DKI menyebut Zulkifli melakukan kampanye di luar jadwal atau kampanye terselubung mengajak massa mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Zulkifli dituduh melanggar Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ancaman pidananya diatur di Pasal 547. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Kampanye di Malam Munajat 212, Bawaslu Periksa MUI DKI dan UPK Monas"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved