Polres Karawang Mempersilakan Tersangka Video 'Tidak Ada Lagi Azan' Ajukan Penangguhan Penahanan
Penyidik mempunyai alasan subjektif atau objektif untuk mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
TRIBUNSOLO.COM, KARAWANG - Polisi mempersilahkan tersangka kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan" maupun keluarga mengajukan penangguhan penahanan.
Tiga wanita terkait kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan", yakni CW, ES, dan IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.
Ketiganya "Penangguhan penahanan adalah hak tersangka atau keluarga"
"Silakan ajukan ke penyidik," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Karawang, Rabu (27/2/2019).
• Diganjar Kartu Merah di Piala AFF U-22 2019, Bagas Adi Minta Maaf
Penyidik, kata dia, tentunya mempunyai alasan subjektif atau objektif untuk mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Ditanya perihal motif para tersangka, Nuredy mengungkapkan, pihaknya berpatokan pada yuridis formil dan yuridis materil, yaitu hanya membuktikan perbuatan itu ada dan cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam tuntutan.
Ia pun mengaku tidak mengenal apakah para tersangka merupakan relawan atau bukan.
"Kami tidak mengenal tersangka relawan atau bukan, bagi polisi penyidikan berlaku sama terhadap seluruh lapisan masyarakat"
"Kami hanya fokus pada perbuatan yg dilakukan tersangka," katanya.
• 45 Koperasi di Sukoharjo Tengah Mendapatkan Pengawasan dari Disdagkop
Nuredy mengungkapkan, kasus tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu.
Hal ini diputuskan dalam rapat Gakkumdu bersama Bawaslu dan pihak terkait.
"Sehingga proses penyidikan terhadap tindak pidana umum," katanya. (Kompas.com/Farida Farhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Persilahkan Tersangka Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan" Ajukan Penangguhan Penahanan "