Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Utang Dibayar Pakai Uang Palsu tapi Tak Melapor, Warga Kartasura Sukoharjo Ini Ditangkap Polisi

Dia ditangkap polisi pada Kamis (14/2/2019) lalu di Jalan Raya Pajang - Kartasura, Desa Makamhaji, saat petugas melakukan razia lalu lintas.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi menunjukan barang bukti Upal saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (28/2/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Suyadi (45) warga Dusun Puncangan RT 02 / RW 13, Kartasura, Sukoharjo, harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menyimpan sejumlah uang palsu (upal).

Dia ditangkap polisi pada Kamis (14/2/2019) lalu di Jalan Raya Pajang - Kartasura, Desa Makamhaji, saat petugas melakukan razia lalu lintas.

Dari hasil pemeriksaan petugas, dia ketahuan membawa sejumlah uang palsu, sehingga dia langsung diamankan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (28/2/2019), mengatakan, tersangka mendapat uang tersebut dari temannya bernama Iskandar, warga Jepara.

Bupati Klaten Serahkan 11 Paket Bantuan untuk Warga Sajen, Trucuk

Diketahui, Iskandar memiliki hutang kepada Suyadi sebesar Rp 50 juta, dan sempat menyicil utang tersebut sebesar Rp 6 juta.

"Iskandar menyicil hutang kepada Suyadi sebesar Rp 6 juta, pada pertengan tahun 2017 lalu, namun dia membayar hutangnya dengan uang palsu," katanya.

Tersangka yang mendapatkan Upal sebanyak 60 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu sempat menyetorkan ke bank, namun ditolak.

"Pelaku ini mengetahui uang yang dia terima palsu setelah ditolak oleh bank saat dia akan menyetorkan uang itu," katanya.  

Adik Nagita Slavina, Caca Tengker Abadikan Momen Ansara Genap Berusia 6 Bulan, Intip Foto-fotonya

Mengetahui uang dia dapatkan upal, tersangka sempat mencari Iskandar namun keberadaannya sudah sulit diketahui.

Sampai akhirnya pada Kamis (24/1/2019), tersangka bertemu dengan Iskandar dan dijanjikan akan dilunasi utangnya empat hari kemudian.

Tersangka terus menyimpan upal itu, dan  tidak melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib, hingga dia tertangkap oleh pihak kepolisian.

"Dalam kurun waktu yang sekian lama itu, tersangka malah menyimpan uang tersebut, oleh karena itu kita jerat," ujar dia.

Satlantas Polresta Solo Sebut Banyak Kasus Kecelakaan Lalu Lintas dari Usia Produktif

Akibat perbuatannya, tersangka terbukti melanggar Pasal 36  ayat (2) undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, sehingga terancam kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Iwan menambahkan, tersangka memang tidak menggunakan uang tersebut, namun tersangka terbukti memiliki dan menyimpan Upal. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved