Mahfud MD Tanggapi 'Siasat Naik Ambulan' Said Didu dan Rocky Gerung di Jember: Bukan Tindak Pidana
Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD mengomentari foto Said Didu dan Rocky Gerung saat menaiki mobil ambulan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD mengomentari foto Said Didu dan Rocky Gerung saat menaiki mobil ambulan.
Diketahui sebelumnya, melalui kicauan Twitternya, Kamis (7/3/2019) Said Didu mengunggah foto dirinya bersama Rocky Gerung menaiki mobil ambulan.
Dalam keterangannya, Said Didu menyebut dirinya sedang menuju ke sebuah acara di Jember, Jawa Timur.
Ia dan Rocky Gerung harus naik mobil ambulan guna menyiasati 'hadangan' dari pihak-pihak tertentu.
• Mahfud MD: Hati-hati Pak Said Didu Jangan Sembarang Menyuruh Fans MU Mengadukan Delik Umum ke Aparat
"Demi mencapai lokasi acara di Jember, utk mensiasati 'hadangan' pihak2 tertentu kami terpaksa bersiasat dg naik Ambulance.
Kami tetap happy demi ketemu rekan2 utk menyebarkan virus akal sehat utk menggusur kebohongan," kicau Said Didu.
Unggahan Said Didu tersebut dikomentari netizen bernama @YuliaHartati yang mention ke Twitternya Mahfud MD.
"Prof @mohmahfudmd , apakah penyalah gunaan ambulans spt ini ini bisa digolongkan pelanggaran hukum?," kicau @YuliaHartati.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menyebut peraturan tentang penggunaan mobil ambulan diatur oleh pihak rumah sakit.
Jika pihak rumah sakit tidak melarang, maka yang dilakukan oleh Said Didu dan Rocky Gerung tidak melanggar suatu aturan apapun.
Mahfud MD menambahkan, semisal penggunaan ambulan tersebut adalah sebuah pelanggaran, maka pelanggaran tersebut bukanlah pelanggaran pidana.
Melainkan hanya pelanggaran indisipliner supir atau pihak yang bertanggungjawab menjaga mobil tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud MD mempersilakan untuk bertanya lebih lanjut ke pihak rumah sakit mengenai penggunaan mobil ambulan tersebut.
• Tak Sabar Ingin Lihat Kakek Kampret, Mahfud MD: Sabar, Kepolisian Punya Alat Canggih untuk Melacak
"Tergantung aturan rumah sakitnya. Kalau RS-nya tak melarang kan tak apa2.
Tanyakan ke RS-nya saja, apa melarang mobil ambulance-nya mengangkut orang selain janazah.