Polresta Solo Intensifkan Kejar Seorang Buron Kasus Pembobolan Mobil dan Pencurian Uang Rp 270 Juta
Satu orang berinisial U yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembobolan mobil dan pencurian Rp 270 juta belum tertangkap.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satu orang berinisial U yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembobolan mobil dan pencurian Rp 270 juta nasabah belum tertangkap.
Kasatreskrim, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengaku, satu orang yang diduga kuat terlibat kasus di kawasan Kalitan, masih dikejar.
"Belum tertangkap," akunya kepada TribunSolo.com, Selasa (26/2/2019).
Untuk itu lanjut dia, Polresta Solo mengintensifkan pengejaran seorang DPO yang memiliki peran seperti tersangka lain yang sudah tertangkap di antaranya Efendy Mansyur (61) atau Abah dan Mustofa Kamal (38).
"Kami intensifkan pencarian U," ungkapnya.
• Kasus Pembobolan Mobil dan Pencurian Rp 270 Juta, Polresta Solo Masih Kejar Pelaku
Sebelumnya, Polresta Solo menangkap pelaku pembobolan yakni Efendi Mansur alias Abah (61), Mustofa Kamal (38) dan Hartono (36) di Klaten.
Tiga pelaku pembobol mobil dan pencuri uang senilai Rp 270 juta yang ditangkap Polresta Solo diancam hukuman sembilan tahun.
Adapun lokasi pembobolan terjadi pada 9 Februari 2019 di parkiran mobil Masjid Nurul Iman Kalitan, Kecamatan Laweyan, Solo.
Korban bernama Sumarlan yang mengambil uang di bank swasta telah dikuntit oleh pelaku, sehingga uang Rp 270 juta yang ditaruh di bawah jok mobil raib. (*)