Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hasil Banding, Hukuman Penjara Ahmad Dhani Dikurangi 6 Bulan Jadi Setahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Ahmad Dhani usai sidang kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi vonis hukuman dari 1,5 tahun menjadi pidana penjara satu tahun.

Keputusan itu dikeluarkan melalui surat putusan Nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI tanggal 13 Maret 2019.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani pada Senin (28/1/2019).

Konser Dewa 19 di Surabaya Dihentikan Polisi, Ahmad Dhani Sebut Konser Bakal Digelar 30 Maret 2019

"Mengubah mengenai lama pidananya," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2019), dan dikutip TribunSolo.com.

"Dikurangi enam bulan, karena vonis sebelumnya satu tahun dan enam bulan penjara."

Ia mengatakan, Dhani tetap terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian.

Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Masa Penahanaan Ahmad Dhani Diperpanjang 60 Hari hingga 30 April 2019

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Dhani dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan pada 31 Januari lalu.

Dhani mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

Tim kuasa hukum juga menilai pertimbangan hakim memiliki banyak kelemahan, salah satunya tidak sesuai fakta. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banding Dikabulkan, Ahmad Dhani Dihukum 1 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved