Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Drum Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban: Jaksa Beri Rasa Keadilan

M Nurhadi dan Sari Murniasih dituntut pidana mati. Sementara, terdakwa Yudi alias Dasep dituntut pidana 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com/SHERLY PUSPITA
Nurhadi, satu dari empat tersangka pembunuh mantan jurnalis Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Jenazah Dufi ditemukan di dalam drum, di Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/11/2018) lalu. 

TRIBUNSOLO.COM - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya ditemukan dalam drum menjalani sidang tuntutan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung selama 15 menit itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani, menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Terdakwa M Nurhadi dan Sari Murniasih dituntut dengan pidana mati. Sementara, terdakwa Yudi alias Dasep dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan.

Misteri Kematian Dufi, Mantan Jurnalis yang Mayatnya Ditemukan di dalam Drum

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan, tuntutan itu sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke satu, Pasal 365 KUHP Ayat (2) dan Ayat 3.

"Hukuman mati terhadap Nurhadi dan Sri Murniasih melakukan pembunuhan berencana, untuk Dasep 15 tahun penjara karena dia membantu membuang mayat dan memberi fasilitas," kata Kristanto, saat ditemui Kompas.com, Selasa. 

"Penerapan pasal sama, akan tetapi kualifikasi perbuatan berbeda-beda atau perannya," sambung dia.

Terpisah, adik Dufi, Muhammad Ali Ramdhani mengaku bersyukur setelah dibacakan putusan oleh JPU atas pelaku utama pembunuhan berencana.

Kapolres Sukoharjo Pastikan Mayat yang Dicor dalam Drum Bukan Korban Mutilasi

"Alhamdulillah, hari ini jaksa sudah memberikan rasa keadilan untuk tuntutan pelaku utama itu Nurhadi dan Sri Murniasih dihukum mati, keduanya itu adalah suami istri," ucap dia, dengan mata berkaca-kaca.

Menurutnya, jaksa menyatakan pelaku terbukti sengaja merencanakan pembunuhan. Adapun barang bukti bagi masing-masing pihak telah dikembalikan.

"Motor milik terdakwa dikembalikan, HP, mobil, dompet almarhum, juga dikembalikan kepada istri almarhum," sebut dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Utama Pembunuhan Mayat Dalam Drum Dituntut Hukuman Mati"
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved