Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
Sidang Ratna Sarumpaet Dilanjutkan Pagi Ini, Nanik S Deyang akan Jadi Saksi
Perjalanan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan memasuki sidang keenam hari ini.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Perjalanan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan memasuki sidang keenam pada Selasa (2/4/2019), hari ini.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB pagi ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Saksi Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery, dan Nanik S Deyang," ujar Koordinator JPU, Daru, Selasa.
Rubagi, Sahrudin, dan Makmur diketahui merupakan staf Ratna.
• Kota Solo Jadi Titik ke-3 di Jawa yang Gelar Apel Satlinmas Pengamanan Pemilu 2019
Kemudian Nanik S Deyang adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan empat saksi hari ini.
"Saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang ada di rumah terdakwa."
"Tiga saksi sudah konfirmasi hadir dan satu saksi masih menunggu keterangan dari rumah sakit," ujar Supardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/4/2019).
• Dahnil Anzar Bantah Saksi yang Sebutkan Dirinya Jadi Penyebar Pertama Hoaks Ratna Sarumpaet Dianiaya
Pekan lalu, sidang dengan agenda yang sama juga digelar dengan menghadirkan enam saksi.
Rinciannya, tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari Rumah Sakit Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman.
Sementara itu, saksi dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak, dan perawat Aloysius.
• Saksi Sebut Ratna Sarumpaet Jalani Operasi Bedah Kecantikan Selama 4 Jam
Ketua Majelis Hakim Joni meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dua kali dalam sepekan, yakni pada hari Selasa dan Kamis.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Nanik S Deyang Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Pagi Ini