Soal Non-Muslim yang Dilarang Tinggal di Sebuah Dusun di Bantul DIY, Begini Tanggapan Menteri Agama
Lukman Hakim Saifudin, memberikan tanggapan mengenai peristiwa larangan warga non-muslim yang ingin timngsebuah dukuh di Desa Pleret, Bantul.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifudin, usai mengisi acara di GOR Pandawa Solo Baru, Rabu (3/4/2019).
Alasannya karena dirinya beragama Katolik.
Hal itu terungkap setelah Slamet mencoba melapor kepada Ketua RT 008, Desa Pleret, karena baru saja mengontrak sebuah rumah di desa itu.
• Damkar Sukoharjo Latih Ibu-ibu PKK Tanggulangi Kebakaran karena Tabung Gas
Saat itu, Ketua RT menjelaskan alasan penolakannya bahwa sudah ada peraturan kampung bernomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015.
Aturan tersebut berisi tidak memperbolehkan warga non-Muslim tinggal di Desa Pleret.
Namun, setelah upaya mediasi antara Slamet, tokoh masyarakat dan polisi, pada Senin (1/4/2019), peraturan tersebut akhirnya dicabut. Warga Dukuh Karet, Desa Pleret, pun sepakat ingin hidup rukun dan damai. (*)
Berita Terkait