Bawaslu Sukoharjo Ingatkan Ketentuan Iklan dan Masa Tenang Pemilu 2019
Bawaslu Sukoharjo mengundang media untuk turut membantu pengawasan iklan di media dan pemberitaan peserta Pemilu 2019
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO. COM, SUKOHARJO - Bawaslu Sukoharjo mengundang media untuk turut membantu pengawasan iklan di media dan pemberitaan peserta Pemilu 2019.
Sosialisasi yang bertajuk rapat kerja teknis pengawasan bersama media dalam pemilu, digelar di Fave Hotel Solo Baru, Grogol, Sabtu (6/4/2019).
Acara tersebut digelar dalam rangka menyamakan persepsi antara Bawaslu dengan media dalam pengawasan bersama terkait pemilu.
Komisioner KPU Jawa Tengah, Dini Inayati mengatakan, para peserta pemilu saat ini lebih tertarik memasang iklan di Media Sosial (medsos), karena dianggap lebih bebas dan murah.
"Kampanye di medsos lebih cepat dan murah karena tidak bayar, sehingga masalah iklan di media mainstream bisa dikatakan minim," katanya.
• Bedah Buku Prabowo-Sandi Dibubarkan di Surabaya, Sandiaga Beberkan Susahnya Urus Izin Tujuh Bulan
Selain itu, media juga dituntut untuk berimbang dan proposional dalam pemberitaan.
"Kami juga terus mengawasi media dalam pemberitaannya, dan jika kami menemukan ada yang tidak proposional, maka akan kami tegur," lanjutnya.
Menurutnya rata-rata pemberitaannya tidak proporsional atau kurang berimbang saat memberitakan peserta pemilu khususnya Pilpres.
Dia menambahkan, saat yang paling menarik adalah selama masa tenang.
Saat masa tenang ini tidak diperbolehkan pemberitaan terkait citra diri dan hasil survei.
"Mengenai penghitungan suara cepat saat Pemilu, sebenarnya saya setuju untuk tidak ditampilkan, karena bisa memengaruhi suara di Indonesia Timur sana," katanya.
"Misal di Jawa sudah selesai, maka penghitungan cepatnya akan muncul, sementara di Papua masih pencoblosan, dan mereka sudah tau duluan siapa yang unggul siapa yang enggak," paparnya.
• Laju Harga Bawang di Solo Diprediksi Stabil Saat Periode Ramadan 2019
Saat ini, lanjut Dini masalah penghitungan cepat masih dalam kajian.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto menambahkan ada beberapa rambu-rambu yang harus di petuhi saat pemasangan media harus bersikap adil dalam penayangan iklan peserta pemilu.