Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor: Hanang Yuwono
Wartakota/Henry Lopulalan
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Senin(11/2/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Irwandi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Irwandi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kasus Suap dan Gratifikasi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Hadapi Vonis Hari Ini

Irwandi juga tidak mengakui perbuatan. 

Namun, hakim mempertimbangkan Irwandi yang memiliki peran penting dalam perdamaian di Aceh, sebagai hal yang meringankan.

Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Kampanye Jokowi di Solo Akan Dihadiri Megawati dan Puluhan Tokoh Nasional

Uang tersebut diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Selain itu, Irwandi Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.

Begini Cara Mencoblos Surat Suara di TPS saat Pemilu 2019

Sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.

Kemudian, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase. Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved