Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Irwandi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Irwandi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
• Kasus Suap dan Gratifikasi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Hadapi Vonis Hari Ini
Irwandi juga tidak mengakui perbuatan.
Namun, hakim mempertimbangkan Irwandi yang memiliki peran penting dalam perdamaian di Aceh, sebagai hal yang meringankan.
Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
• Kampanye Jokowi di Solo Akan Dihadiri Megawati dan Puluhan Tokoh Nasional
Uang tersebut diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Selain itu, Irwandi Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
• Begini Cara Mencoblos Surat Suara di TPS saat Pemilu 2019
Sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.
Kemudian, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase. Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.