Pilpres 2019
Tujuh Kendaraan Berknalpot Brong Milik Pendukung Capres Diamankan Satlantas Polres Sukoharjo
Para simpatisan yang ditindak karena kedapatan menggunakan sepeda motor berknalpot brong, yang sudah sejak awal dilarang.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Meski banyak simpatisan yang tertib saat menghadiri kampanye terbuka Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto di Gor Sriwedari Solo.
Namun ada pula sebagian kecil simpatisan yang harus berurusan dengan pihak kepolisian, Rabu (10/4/2019).
Para simpatisan yang ditindak karena kedapatan menggunakan sepeda motor berknalpot brong, yang sudah sejak awal dilarang.
• Meski Sudah Ada Larangan dari Kepolisian, Riuh Knalpot Brong Masih Warnai Kampanye Akbar 01 di Solo
Menurut KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sunyono, setidaknya ada tujuh kendaraan yang diamankan pihak kepolisian dari Satlantas Polres Sukoharjo.
“Ketujuh kendaraan ini diamankan karena menyalahi aturan dengan menggunakan knalpot brong,” katanya.
Ketujuh motor tersebut diamankan dari titik keamanan perbatasan Sukoharjo dengan Surakarta di Pos Kleco, Kartasura,
“Kendaraan yang diamankan selanjutnya dibawa ke Satlantas Polres Sukoharjo sebagai barang bukti,” katanya.
• Tak Hanya Pemilik Sepeda Motor, Bengkel Pembuat Knalpot Brong Bakal Ditindak Tegas oleh Kepolisian
Selain mengamankan kendaraan berknalpot brong, pihaknya juga melakukan penilangan bagi puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Kendaraan terpaksa kami tindak karena tidak memenuhi standar keamanan,” imbuhnya.
Dia mengakui, para simpatisan yang hadir pada kampanye akbar ini cukup banyak tertib, sehingga pihaknya menyayangkan ada segelintir oknum yang tidak menaati aturan. (*)