Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Rapat Pleno Terbuka Kota Solo, Satu Komisioner Ditolak Duduk dan Tanda Tangan Hasil oleh Saksi 02

Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2019 Kota Solo yang dijadwalkan untuk penetapan dan penandatangan diskors Senin (6/5/2019) dini hari hingga pukul 14.00 WIB

Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Satu kursi pimpinan kosong saat Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2019 Tingkat Kota Solo yang digelar KPU Solo sebelum diskors di The Sunan Hotel, Kecamatan Laweyan, Solo, Senin (6/5/2019) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2019 Tingkat Kota Solo yang dijadwalkan untuk penetapan dan penandatangan diskors Senin (6/5/2019) dini hari hingga pukul 14.00 WIB.

Dari pantauan TribunSolo.com, sebelum diskors, rapat yang dimulai Minggu (5/5/2019) pukul 22.10 WIB itu, sempat mengalami dinamika karena seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Bambang Christanto ditolak duduk di depan panggung dan menghadiri tanda tangan penetapan hasil rapat pleno tersebut.

Tetapi saat ada interupsi, Bambang yang menjabat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) itu juga tidak tampak di barisan depan pimpinan KPU Solo.

"Kami mohon seorang yang lagi disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tidak berada di meja pimpinan," ungkap saksi capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Dzikry saat pleno di The Sunan Hotel, Kecamatan Laweyan, Solo.

"Termasuk tidak menandatangani hasil rapat pleno ini," katanya menegaskan.

Irit Komentar Usai Disidang DKPP, Bambang Christanto: Tanya Ketua KPU Solo Saja

Dia menjelaskan, pihaknya tidak ingin lembar ketetapan yang merupakan lembar negara ditandatangani oleh seorang komisioner KPU Solo yang tengah bermasalah karena masih disidangkan oleh DKPP RI.

"Kami mohon pimpinan untuk tidak memberi sekempatan di forum ini," harap dia.

"Ini sangat urgent, ini lembar negara," akunya membeberkan.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, selaku pimpinan rapat pleno tidak menampik ada sorang komisioner yang diproses DKPP RI.

Dia menjelaskan, sebenarnya di DKPP RI belum diputuskan apakah bersalah atau tidak, sehingga yang bersangkutan bisa hadir dan menandatangani produk hukum KPU Solo.

"Misal tidak tanda tangan pun, empat orang komisioner saja tetap sah, tidak harus lima komisioner yang ada di KPU Solo," paparnya.

Usai Sidang, Nasib Komisioner KPU Solo yang Diduga Tak Netral Bakal Diputuskan saat Pleno DKPP

"Harus dipahami bersama dalam peraturan boleh mengambil keputusan minimal empat orang," jelas dia menegaskan.

Setelah itu baru rapat dilanjutkan untuk pembacaan tata tertib sebelum diskors hingga siang ini, sehingga penandatanganan yang dijadwalkan selesai tertunda.

Sebelumnya, komisioner KPU Solo, Bambang dilaporkan ke DKPP RI melalui Bawaslu Solo oleh pengadu, Tim Advokat Reaksi Cepat (TARC) Solo, Mochamad Amminudin, karena diduga tidak netral menjadi simpatisan dan timses pasangan calon tertentu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved