Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Usai Sidang, Nasib Komisioner KPU Solo yang Diduga Tak Netral Bakal Diputuskan saat Pleno DKPP

Nasib komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Bambang Christanto yang disidang DKPP RI akan diputuskan dalam rapat pleno di Jakarta.

Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Saksi teradu, Anggoro saat diminta keterangan majelis dalam DKPP RI terhadap Komisioner KPU Solo, Bambang Christanto, di kantor Bawaslu Solo, Jalan Panembahan Nomor 2, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo, Senin (29/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nasib komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Bambang Christanto yang disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan diputuskan dalam rapat pleno di Jakarta.

Ketua DKPP RI, Harjono, menerangkan sidang hanya mendengarkan berbagai informasi dari pengadu, teradu hingga saksi.

Adapun selanjutnya pengadu dan teradu diwajibkan oleh DKPP RI membuat kesimpulan dari penyelenggaraan sidang yang akan dikomparasikan dengan hasil pemeriksaan.

"Putusan nantinya di Jakarta saat rapat pleno," terang dia usai sidang di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Jalan Panembahan Nomor 2, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo, Senin (29/4/2019).

UPDATE Real Count KPU Senin Sore: Data Masuk 51,8 Persen, Jokowi-Maruf Masih Ungguli Prabowo-Sandi

Harjono memaparkan, dalam putusan nanti di Jakarta DKPP RI juga akan mengundang tim rekomendasi pemeriksa daerah, di antaranya berasal dari Bawaslu Jateng, KPU Jateng dan tokoh masyarakat (Tomas).

"Keseluruhan hasil ini akan ditampilkan dalam sidang pleno, jadi nanti akan memutuskan kemungkinan-kemungkinan," ujar dia.

"Kalau saat ini saya ditanya apa putusannya, saya tidak tahu," jelasnya menegaskan.

Dia menambahkan, kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja berupa rehabilitasi jika kemudian  pelanggaran yang dituduhkan tidak terbukti hingga pemberian sanksi.

Menyidang Komisioner KPU Solo yang Diduga Tidak Netral, DKPP Gali Keterangan Sejumlah Pihak

"Semua akan dibahas dalam pleno, baik itu ada sanksi peringatan, pemberhentian tetap dan atau sanksi pemberhentian sementara," ungkap dia.

"Pokoknya akan diputuskan dalam sidang pleno di Jakarta, bisa bersama kasus lain dari luar daerah di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP RI menggali keterangan sejumlah pihak saat menyidang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Bambang Christanto, Senin (29/4/2019). 

Dari pantauan TribunSolo.com, sidang dipimpin Ketua Majelis yang sekaligus Ketua DKPP RI, Harjono bersama sejumlah anggota majelis di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan Panembahan Nomor 2, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo.

Soal Asuransi Bagi Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia, KPU Solo Masih Tunggu KPU Pusat dan Kemenkeu

Adapun dalam sidang, Harjono memberikan kesempatan pada pengadu, Tim Advokat Reaksi Cepat (TARC) Solo, Mochamad Amminudin dan teradu Bambang yang menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam KPU Solo tersebut.

Selain itu ada kesempatan untuk memberikan keterangan yang disampaikan oleh saksi kedua belah pihak, di antaranya admin atau Owner Facebookers Community for Jokowi, Anggoro. (*)

 
 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved