Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Mahfud MD: Polisi Pasti Miliki Alat Bukti yang Kuat
Mahfud MD memberikan tanggapan soal penetapan status tersangka terhadap Eggi Sudjana oleh polisi.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terkait penetapan status tersangka terhadap Eggi Sudjana, anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD, mengaku belum mengetahui penetapan tersangka pada Politisi PAN tersebut.
"Begini, saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ucap Mahfud MD, Kamis (9/5/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan jika memang Eggi Sudjana menjadi tersangka, dia meyakini Polisi memiliki alat bukti yang kuat.
• Eggi Sudjana Jadi Tersangka Dugaan Makar, Sandiaga Uno: Masyarakat Bisa Menilai Sendiri
"Kalau betul (tersangka) polisi itu kan tidak bodoh juga, artinya ada dua alat bukti untuk menyatakan itu."
"Kalau tersangka makar, sudah ada unsur-unsurnya misalnya pertemuan dimana, yang dibicarakan apa," tambah Mahfud MD.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, status tersangka Eggi diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
• Eggi Sudjana Akan Tempuh Upaya Hukum terkait Penetapan Dirinya sebagai Tersangka Dugaan Makar
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Kasus ini diawali dari adanya laporan dugaan makar oleh Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
• Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan people power. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mahfud MD: Pasti Polisi Punya Alat Bukti yang Kuat"