Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Suap Pejabat KONI, Jaksa KPK Sebut Menpora Nahrawi dan Stafnya Terlibat Permufakatan Jahat

Jaksa KPK menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terlibat dalam kasus dugaan suap antara pejabat Kemenpora dan KONI.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terlibat kasus dugaan suap antara pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Bahkan, jaksa KPK menyebut Nahrawi bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.

Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, menegaskan hal itu saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Menurut jaksa, keterangan Imam dan staf pribadinya Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief.

KPK Periksa Ketua KONI untuk Telusuri Dugaan Suap Kemenpora

Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.

Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menununjukkan bukti hukum bahwa Imam, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.

"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam, atau disebut sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Miftahul Ulum adalah orang yang berperan aktif dalam mempercepat persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI.

Diberitakan Bakal Mundur sebagai Menpora, Begini Reaksi Imam Nahrawi

Tak hanya itu, Ulum juga dianggap mengatur pemberian cash back atau fee kepada pejabat Kemenpora atas dana hibah yang disetujui.

Selain itu, sejumlah saksi dan dua terdakwa sudah menyatakan dengan jelas bahwa Ulum pernah menerima uang dari Sekjen dan Bendahara KONI.

Setidaknya, Ulum menerima Rp 5 miliar untuk dua proposal anggaran yang diajukan KONI pada satu tahun anggaran.

Menurut jaksa, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Menpora Imam Nahrawi Akui Umrah Pakai Dana Perjalanan Dinas

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Selain itu, Ending juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Sebut Imam Nahrawi dan Stafnya Terlibat Permufakatan Jahat Diam-diam

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved