Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PPDB Solo 2019

Update Terbaru PPDB Solo 2019, Cermati 3 Jalur PPDB ini, Siswa Luar Zonasi Tetap Bisa Mendaftar

Dinas Pendidikan (Disdik) Solo menyebut ada tiga jalur dalam sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Solo 2019.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Aji Bramastra
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi PPDB. Cermati 3 Jalur PPDB Solo 2019, Siswa Luar Zonasi Tetap Bisa Mendaftar. 

TRIBUNSOLO.COM -  Dinas Pendidikan (Disdik) Solo menyebut ada tiga jalur dalam sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Solo 2019.

Kasi Kesiswaan Bidang SMP Disdik Solo, Tarno, menjelaskan, Ketiga jalur itu adalah jalur zonasi minimal 90 persen, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas.

Kemudian ada jalur prestasi maksimal 5 persen.

PPDB 2019 Gunakan Sistem Zonasi, Disdik Solo akan Penuhi Sekolah yang Kekurangan Siswa

Lalu yang terakhir jalur perpindahan orangtua, maksimal 5 persen.

"Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru," katanya.

Jalur prestasi akademik dan non-akademik memiliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.

Sistem Zonasi PPDB 2019 di Solo, Jarak Sekolah Diukur dengan Tempat Tinggal Siswa

Sedangkan sisanya, dapat digunakan untuk kuota pendaftar bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona.

Dinas Pendidikan (Disdik) Solo juga akan mengevaluasi total penerimaan siswa pada PPDB Solo 2019.

Dasar yang akan dijadikan pegangan untuk evaluasi adalah pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

Pada PPDB Solo 2018, beberapa sekolah tak mendapat murid cukup karena penerapan sistem zonasi.

"Berdasarkan tahun lalu, tahun ini jika ada sekolah yang kekurangan zonasi kurang murid dan ternyata cukup banyak kekurangannya, pasti kami ratakan," kata Kasi Kesiswaan Bidang SMP Disdik Solo, Tarno, Senin (13/5/2019) siang.

"Sehingga, semua siswa nanti tetap mendapat tempat yang terdekat," katanya.

Pada PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi yang mempertimbangkan pembagian wilayah RT dalam jarak terdekat dengan sekolah.

Dengan demikian, seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

"Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam zona pada satu wilayah kabupaten kota yang sama dengan sekolah asal," katanya.

Jika jarak tempat tinggal sama, yang diprioritaskan adalah siswa yang mendaftar lebih awal.

Pendaftar juga dianjurkan memilih semua sekolah di dalam zona.

Apabila pendaftar sekolah melebihi daya tampung, calon siswa disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi sama.

Jika di zona sama tidak tersedia, pendaftar disalurkan ke sekolah lain. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved