Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Dulu Bela Prabowo Kini Bela Jokowi, Yusril Pernah 3 Kali Kalahkan Kejagung & Dipuji Lihai oleh Ahok

Yusril Ihza Mahendra kerap memenangkan kasus hukum, Ia bahkan pernah mengalahkan Kejaksaan Agung.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pandangannya tentang tata kelola DKI Jakarta saat berkunjung ke kantor Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (11/3/2016). 

TRIBUNSOLO.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum yang diketuai oleh Yusril tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK."

"Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Sepak Terjang Yusril: Kerap Berlawanan dengan Jokowi, Dukung HTI hingga Manuver PBB di Pilpres 2019

Anggota tim hukum tersebut juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.

"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.

Reputasi Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra bukanlah orang baru di kancah hukum dan perpolitikan Indonesia.

Banyak kasus hukum yang dimenangkan oleh Yusril di pengadilan.

Salah satu yang cukup fenomenal adalah saat Yusril mengalahkan Kejaksaan Agung dalam sengketa hukum.

Jika diibaratkan pertandingan sepak bola, maka Kejaksaan Agung jelas menjadi bulan-bulanan Yusril Ihza Mahendra.

Pada tahun 2011 lalu, Yusril pernah menjadi tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum.

Dari tiga sengketa antara Yusril dan Kejaksaan di pengadilan, seluruhnya dimenangkan Yusril.

Setelah menang dalam gugatan mengenai keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan dasar hukum pelarangannya ke luar negeri, Yusril menang lagi dalam gugatan uji materi tentang pemanggilan saksi meringankan.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya, Senin (8/8/2011), berpendapat, penyidik Kejaksaan Agung tak berwenang menolak memanggil saksi meringankan yang diminta tersangka, dan tak dapat secara apriori menilai keterangan saksi yang diminta tersangka tidak relevan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved