Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Dulu Bela Prabowo Kini Bela Jokowi, Yusril Pernah 3 Kali Kalahkan Kejagung & Dipuji Lihai oleh Ahok

Yusril Ihza Mahendra kerap memenangkan kasus hukum, Ia bahkan pernah mengalahkan Kejaksaan Agung.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pandangannya tentang tata kelola DKI Jakarta saat berkunjung ke kantor Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (11/3/2016). 

Saksi meringankan yang diminta Yusril saat penyidikan adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie.

Ahok 'puji' kelihaian Yusril

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Yusril Ihza Mahendra, adalah sosok yang lihai dalam menghadapi kasus-kasus hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahok tatkala Yusril menjadi kuasa hukum tersangka Harry Lo dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Susunan Anggota Tim Hukum Sengketa Pilpres di MK Bentukan TKN Jokowi-Maruf, Yusril Jadi Ketua

Saat itu Ahok menilai bisa saja gugatan tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Harry Lo, kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimenangkan oleh PTUN karena Yusril yang menjadi kuasa hukumnya.

"Makanya dia kan pintar, ahli hukum nih. Dulu saja dia mau ditangkap Kejagung, lolos kan, ini orang emang lihai," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Selain hal di atas, masih banyak kasus hukum yang dimenangkan Yusril.

Lantas, bagaimana pendapat Yusril mengenai sengketa Pilpres 2019.

Yusril Sebut Kecurangan pada Pemilu 2019 Sulit Dibuktikan

Menurut Yusril perkara hasil Pemilu mudah dipahami, namun sulit untuk membuktikan adanya kecurangan.

Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Anda buktikan kalau anda punya 1500, kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya berat sekali," kata Yusril saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Yusril mengatakan, beban pembuktian kecurangan hasil pemilu itu ada pada pemohon yaitu BPN Prabowo-Sandiaga.

Ia memberikan contoh jika ada 11 persen kecurangan, maka pihak pemohon harus membuktikannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"11 persen itu silakan dibuktikan. Kami mau dengar 17 juta kecurangan, silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved