Pilpres 2019
Dulu Bela Prabowo Kini Bela Jokowi, Yusril Pernah 3 Kali Kalahkan Kejagung & Dipuji Lihai oleh Ahok
Yusril Ihza Mahendra kerap memenangkan kasus hukum, Ia bahkan pernah mengalahkan Kejaksaan Agung.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Saksi meringankan yang diminta Yusril saat penyidikan adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie.
Ahok 'puji' kelihaian Yusril
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Yusril Ihza Mahendra, adalah sosok yang lihai dalam menghadapi kasus-kasus hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahok tatkala Yusril menjadi kuasa hukum tersangka Harry Lo dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
• Susunan Anggota Tim Hukum Sengketa Pilpres di MK Bentukan TKN Jokowi-Maruf, Yusril Jadi Ketua
Saat itu Ahok menilai bisa saja gugatan tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Harry Lo, kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimenangkan oleh PTUN karena Yusril yang menjadi kuasa hukumnya.
"Makanya dia kan pintar, ahli hukum nih. Dulu saja dia mau ditangkap Kejagung, lolos kan, ini orang emang lihai," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Selain hal di atas, masih banyak kasus hukum yang dimenangkan Yusril.
Lantas, bagaimana pendapat Yusril mengenai sengketa Pilpres 2019.
Yusril Sebut Kecurangan pada Pemilu 2019 Sulit Dibuktikan
Menurut Yusril perkara hasil Pemilu mudah dipahami, namun sulit untuk membuktikan adanya kecurangan.
Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Anda buktikan kalau anda punya 1500, kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya berat sekali," kata Yusril saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Yusril mengatakan, beban pembuktian kecurangan hasil pemilu itu ada pada pemohon yaitu BPN Prabowo-Sandiaga.
Ia memberikan contoh jika ada 11 persen kecurangan, maka pihak pemohon harus membuktikannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"11 persen itu silakan dibuktikan. Kami mau dengar 17 juta kecurangan, silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu," ujarnya.