Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Otto Hasibuan Batal Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Ini Dugaan Pengamat Sekaligus Praktisi Hukum

C Suhadi, menduga digantikannya Otto dan Irman lantaran bukti-bukti yang dimiliki kubu pasangan nomor urut 02 lemah.

Editor: Hanang Yuwono
Kompas.com/Robertus Belarminus
Otto Hasibuan. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin batal menjadi kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak hasil Pilpres 2019.

Padahal nama keduanya sempat digadang-gadang bakal membela Prabowo-Sandi melawan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) itu.

Pengamat sekaligus praktisi hukum, C Suhadi, menduga digantikannya Otto dan Irman dengan Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan enam orang lainnya lantaran bukti-bukti yang dimiliki kubu pasangan nomor urut 02 lemah.

Prabowo Subianto Disambut Gerimis dan Puluhan Pendukungnya saat Tiba di Makam Soeharto di Giribangun

"Kenapa OH (Otto Hasibuan) tidak menjadi ketua tim? Padahal di Peradi OH itu hampir sama kedudukannya dengan sesepuh Peradi dan orang harus tunduk sama beliau."

"Barangkali OH melihat dan atau mempunyai hal-hal yang janggal dalam kaitan data-data yang dimiliki oleh kubu pemohon atau Prabowo-Sandi," ujar Suhadi, ketika dihubungi, Senin (27/5/2019).

Apalagi, ia menuturkan Otto sempat menyebut skenario terburuk apabila dirinya mengadvokasi Prabowo-Sandi di MK adalah menghasilkan keputusan pemilu ulang.

Pernyataan ini, kata dia, menunjukkan rasa pesimisme dalam gugatan hasil Pilpres 2019.

Moeldoko Ungkap Fakta Aksi 22 Mei: Sebut Semua Setingan hingga Rencana Pertemuan Jokowi dan Prabowo

"Kala itu (pernyataan Otto disampaikan) quick count sudah mengumumkan hasil Pilpres dan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di semua lembaga survei.'

"Bercermin dari sudut keilmuan, OH pasti sudah tahu kalau hanya mengandalkan data C1 dan lainnya akan sulit memenangkan pertarungan di MK apalagi dengan sorotan media," ucapnya.

Ia juga meyakini pembuktian adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dari keunggulan 16 juta suara pasangan Jokowi-Ma'ruf, amatlah susah.

Terlebih Suhadi menilai KPU dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf memiliki data C1 yang valid.

Tak Jadi Bela Prabowo-Sandiaga dalam Sengketa Pemilu di MK, Otto Hasibuan Ogah Ungkap Alasannya

"Bukan lagi menjadi rahasia umum, C1 bisa dibuat di luar KPU, dan infonya bisa dipesan di (sekitar Pasar) Pramuka."

"Apalagi pernah ada berita ditemukan ribuan formulir C1, diduga bukan dari penyelenggara pemilu."

"Maka untuk itu tugas lawyer (kuasa hukum) bukan hanya menjadi pemerhati di legal formalnya perkara yang akan bergulir, tapi juga harus melototin alat bukti ( C1 ) yang akan dihadirkan pada masing-masing pihak yang bersengketa," jelasnya.

Selain itu, ada berbagai kontradiksi yang terjadi dalam permasalahan gugatan sengketa tersebut.

Tim Hukum Jokowi-Maruf Dipimpin Yusril Konsultasi ke MK soal Gugatan Sengketa Pilpres

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved