DLH Bersama Satpol PP Sukoharjo Siapkan Satgas Anti Sampah Liar
Namun kurangnya kesadaran dari masyarakat, membuat banyak lokasi pembuangan sampah liar.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Maraknya tempat pembuangan sampah liar di Sukoharjo, membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo geram.
Padahal, DLh telah menyiapkan 128 titik pembuangan sampah yang meliputi TPS, Kontainer, dan titik layanan sampah yang tersebar di 12 kecamatan di Sukoharjo.
Namun kurangnya kesadaran dari masyarakat, membuat banyak lokasi pembuangan sampah liar, terutama dilingkungan persawahan atau dilingkungan yang jauh dari tempat pemukiman warga.
Kepala DLH Kabupaten Sukoharjo, Agus Tinus Setiyono mengatakan, langkah pencegahan sudah dilakukan pihaknya, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
"Kita telah sering melakukan sosialisasi, memberikan tulisan-tulisan dilarang membuang sampah ditempat pembuangan sampah liar," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (14/6/2019).
• Sebanyak 7.851 Peserta dari 121 Negara Ikuti Program Darmasiswa ISI Surakarta
Namun, tempat sampah liar yang dibersihkan oleh DLH, justru beranggapan jika tempat sampah liar itu merupakan tempat sampat resmi.
"Kita bersihkan agar tempat tersebut bersih, namun malah masyarakat salah persepsi, mereka berfikirnya jika kita bersihkan, maka tempat itu resmi," jelasnya.
Bahkan, pemerintah daerah telah mengeluarkan aturan tentang membuang sampah sembarangan ini, sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 16 tahun 2011 pasal 43 tentang pengolahan Sampah.
Dalam perda tersebut, sanksi yang diberikan bagi pembuang sampah liar tidak tanggung-tanggung, yaitu sanksi pidana penjara tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
"Untuk penegakan perda tersebut, kami telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP bagian hukum."
"Kita juga bentuk tim satgas sampah, yang berjaga dititik-titik lokasi pembuangan sampah liar, dari pagi, siang, sore, dan malam," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya kerjasama dengan Satpol PP selaku bagian penegakan perda, aturan tersebut bisa dijalankan.
Dia menghimbau kepada masyarakst agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, dan sebisa mungkin mengolah sampahnya masing-masing. (*)