Hukuman Berat Menanti Hori, Pria Lumajang yang Diduga Gadaikan Istrinya Seharga Rp 250 Juta
Nasib Hori, warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang yang telah menggadaikan istrinya Rp 250 juta setelah salah membunuh orang cukup miris.
TRIBUNSOLO.COM, LUMAJANG - Nasib Hori, warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang yang telah menggadaikan istrinya Rp 250 juta setelah salah membunuh orang cukup miris.
Hori kini teranxcam hukuman selama 20 tahun penjara setelah membunuh M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengungkapkan, Hori akan dijerat Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan."
"Namun ternyata salah target," kata Hasran.
• Tak Hanya Gadaikan Istrinya Seharga 250 Juta, Hori Juga Menjual Anak Kandungnya Seharga Rp 500 Ribu
Saat ini polisi terus mendalamai kasus suami gadaikan istri yang berujung pada pembunuhan di Lumajang.
Polres Lumajang akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019) mengatakan, latar belakang kasus pembunuhan bermotif suami gadaikan istri ini baru kali ini dia temukan selama bertugas di Lumajang.
Karenanya, dia mengaku kaget dengan pengakuan Hori tidak lama setelah ditangkap karena membacok orang hingga tewas.
Arsal geleng-geleng kepala karena Hori berterus terang mengakui bahwa latar belakang dari pembunuhan itu adalah soal penggadaian istrinya kepada pria lain.
Hori meminjam uang kepada Hartono (40) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan istrinya, R (35).
"Terlepas dari kasus pembunuhan itu tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget. Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang. Akal sehatnya di mana? Masak istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," ujar Arsal, Kamis (13/6/2019).
• Kasus Suami Gadai Istri untuk Jaminan Utang Rp 250 Juta, Kapolres Lumajang: Akal Sehatnya di Mana?
Karenanya, untuk menguak masalah tersebut Arsal berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini.
Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya. Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori, R, juga penerima gadai, Hartono.
"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang. Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," ungkapnya.