Update Sidang MK Terbaru
Mahfud MD Beberkan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sidang Sengketa Pilpres
Mahfud MD menjelaskan mengenai mekanisme pembahasan alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Mahfud MD menjelaskan mengenai mekanisme pembahasan alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) sidang kedua ini berisi agenda mendengar keterangan dari termohon (KPU), pihak terkait (tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin) dan pihak Bawaslu.
Selain itu, sidang juga mengagendakan pengesahan alat bukti.
• Sempat Diundur dari Jadwal Semula, Ini Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Terkait, alat bukti, tim kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga kemarin dikabarkan mengirimkan empat truk tambahan alat bukti.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Prabowo-s Dorel Almir
Dorel mengatakan, alat bukti yang dibawa meliputi dokumen C1 di wilayah-wilayah Kalimantan, Bali, dan Yogyakarta.
Ia menyebutkan, sebenarnya total keseluruhan barang bukti yang akan diserahkan pengacara Prabowo-Sandiaga adalah 12 truk.
Sisa alat bukti akan disampaikan pada hari-hari berikutnya.
Dorel mengatakan, tim hukum kesulitan menyiapkan alat bukti karena harus digandakan hingga 12 copy.
"Proses fotokopi penggandaan ini memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Tentu kami harus cermat dan kami teliti lagi supaya alat bukti itu tidak tumpang tindih," ujar Dorel.
Sementara itu, kemarin, pihak termohon atau KPU juga telah melakukan finalisasi draf jawaban atas perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres.
Draf baru ini disusun untuk menjawab dalil permohonan perbaikan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkmah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) kemarin.
"Hingga hari ini Senin 17 Juni 2019 sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).
KPU, rencananya akan menyerahkan draf jawaban baru ini ke MK pada Selasa (18/6/2019) pukul 08.30, sesaat sebelum sidang kedua digelar.