Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Terbaru

Mahfud MD Beberkan Hukuman Bagi Pelaku Kecurangan Pemilu: Banyak yang Kena, Saya Punya Daftarnya

Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal hukuman bagi pelaku kecurangan pemilu.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal hukuman bagi pelaku kecurangan pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD ketika wawancara bersama Tv One, Kamis (20/6/2019) malam.

Awalnya, Mahfud MD menyinggung soal pembuktian secara kuantitatif dan kualitatif yang diajukan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

Menurutnya dua jenis pembuktian tersebut bisa dijadikan dasar hakim MK untuk membuat keputusan akhir mengenai sengketa.

Mahfud MD Sebut Gugatan Prabowo Tak Terbukti, Sarankan TKN Tak Perlu Ajukan Saksi

Namun dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kali ini, Mahfud menilai bahwa pembuktian kuantitatif dan kualitatif tidak terbukti di persidangan.

"Kalau menurut saya dua-duanya bisa, pertama secara kuantitatif tidak terbukti sehingga kemungkinan ditolak," kata Mahfud MD.

"Secara kualitatif juga diadu, kemungkinan besar juga tidak terbukti."

"Tinggal status Pak Ma'ruf, tinggal diperdebatkan saja, apa pedomannya pada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah."

"MK bisa membuat tafsirnya sendiri, cuma tafsir MK terhadap sebuah Undang-Undang itu harus melalui Judicial Review, bukan kasus konkrit seperti ini," imbuhnya.

Mahfud MD kemudian menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa pemilu bilamana terjadi kecurangan.

Menurut Mahfud MD, sebuah kecurangan harus bisa dibuktikan secara signifikan.

Misalnya, jika seseorang kalah 1 juta suara, maka ia harus bisa membuktikan kecurangan suara sebanyak satu juta atau lebih.

Jika kurang dari satu juta, maka hasil pemilu tidak bisa diubah.

"Kalau Anda kalah satu juta lalu bisa membuktikan kecurangan 10 ribu, tetap menang yang satu juta itu."

"Memang harus begitu hukumnya, karena kalau tidak signifikan lalu membatalkan keseluruhan hasil pemilu itu tidak adil."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved